5 Komisioner KPU Humbahas Dilapor Pidana Pemilu

Editor: metrokampung.com
Retno Sinaga, ST (baju putih ) didampingi Kuasa Hukum Robinhot Sihite, SH (no 2 dari kiri) saat menyampaikan laporan tu Bawaslu Humbang Hasundutan.

Humbahas, Metrokampung.com
Menyikapi adanya perubahan pada berita acara hasil perhitungan suara pasca perhitungan suara ulang sebagai tindak lanjut putusan mahkamah konsitusi (MK) atau model DB.1DPRD Prov hasil perhitungan suara ulang (PSU), dengan ketetapan Komisi Pemilih Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan yang tertuang dalam formulir DB.1DPRD PROV serta DB.1 DPRD PROV hasil perbaikan pasca putusan Bawaslu Humbang Hasundutan, Retno Sinaga,ST  dengan didampingi kuasa hukum nya, Robinhot Sihite,SH mendatangani kantor Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Humbang Hasundutan dan melaporkan 5 (lima) komisioner KPU dengan dugaan perbuatan tindak pidana Pemilu.

Dalam keterangan persnya, Selasa (3/9/2019) Retno Sinaga,ST melalui kuasa hukumnya Robinhot Sihite,SH sekaligus Sekjend. Peradi Tapanuli Raya kepada awak media mengemukakan, pihaknya melihat adanya perubahan secara hukum pada berita acara hasil perhitungan suara. Dan perubahan tersebut terjadi sebanyak 2 (kali), pertama yaitu perubahan pada berita acara model DB.1 PROV hasil perbaikan pasca putusan Bawaslu Humbang Hasundutan dan kedua ialah perubahan pada berita acara hasil perhitungan suara ulang (PSU) pasca putusan mahkamah konstitusi.

Menurutnya hal itu telah mengandung unsure dugaan pelanggaran pada pasal 505 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang menegaskan, anggota KPU Provinsi,Kabupaten/kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaian nya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp.12 juta.

“Setelah kami kaji, kita mencium aroma perbuatan melawan hukum yang dilakukan penyelenggara. Dan kita ingin meluruskan tentang siapa sebenarnya dalang dibalik yang katanya kelalaian atau unsure kesengajaan sehingga terjadi perubahan tersebut. Selain itu, kita juga khawatir, lembaga penyelenggara Pemilu seperti KPU di isi oleh orang-orang yang tidak professional dan capable. Mengingat suksesi Pilkada sudah di depan mata. Harapan kami, jangan sampai hal ini terjadi  kesekian kalinya,” katanya.

Seperti yang diketahui, lanjut Robin, awal nya suara atas caleg provinsi nomor urut 1 diklaim sebanyak 3971 suara. Namun oleh Bawaslu Humbang Hasundutan melalui putusan nomor : 01/LP/PL/ADM/Kab/02.13/2019 menyatakan bahwa penyelenggara terbukti benar melakukan kesalahan dalam pengimputan atau pengisian data perolehan suara, dan mengakibatkan perbedaan jumlah perolehan suara. Dimana selisih perbedaan jumlah tersebut sekitar 2.175 suara. Dan heran lagi, berita acara hasil perhitungan suara ulang (PSU) pasca putusan MK justru kembali berubah, dari yang dicatat KPU sebanyak 1836 suara turun menjadi 1684 suara. Dan perubahan data suara, baik suara sah, suara batal dan suara sisa sama sekali tidak sinkron dengan berita acara yang ditetapkan sebelum nya,” tukasnya.

Komisioner KPU Humbang Hasundutan divisi teknis, Ramses Simamora yang dikonfirmasi awak media, Selasa,(3/9/2019) via selular, terkait penyebab terjadinya perubahan berita acara tersebut justru memberikan jawaban yang sulit dimengerti. Dirinya mengatakan, bahwa pihak nya hanya menetapkan apa yang ditetapkan KPPS,PPS dan PPK.

“Itu lah tadi yang ku terangkan itu pak, berjenjang. Pas 17 april, perhitungan KPPS di TPS. Baru rekap dikecamatan mulai tanggal 22 april, setelah itu rekap lah di Kabupaten tanggal 28 april, dan itulah hasilnya yang tanggal 17 april, hingga DB.1. Akibat adanya sidang cepat di Bawaslu dan adanya putusan MK yang memerintahkan kembali, tanggal 19 agustus kemarin, itulah juga berjenjang. Apa yang hasil berjenjang itu, itulah yang kami tetapkan,”katanya.

Ditanya soal apa yang menjadi penyebab sekaligus alasan yang ditemukan terjadinya perubahan data tersebut, Ramses menjawab, “ penemuannya, ya berjenjang itulah, dan langsung tahu kita itu, jenjang 17 april dengan amar putusan MK. Jadi kami kan tingkatan, kalau di TPS, KPPS, kalau di kecamatan PPK kalau Kabupaten KPU," terangnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, Henry Wesley Pasaribu,STh selaku kordinator Gakumdu yang dimintai keterangannya oleh wartawan, membenarkan adanya laporan tersebut. “ Iya ada, tapi saat ini masih sedang kita pelajari," ujarnya. (Tim Redaksi MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini