Andy Siregar : 'Kemungkinan Eks Kadis Pendidikan Humbahas Dikenai Sanksi Penundaan Gaji'

Editor: metrokampung.com
Andy Siregar

Humbahas, Metrokampun.com
Setelah melewati proses penyidikan, akhirnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasi penjatuhan hukuman displin kepada Jamilin Purba, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Humbang Hasundutan yang mana saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan yang dinyatakan terbukti bersalah oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan karena terlibat berpolitik praktis dengan mengarahkan sejumlah ASN mendukung salah satu calon legislative Kabupaten Humbahas yang nota bene istrinya sendiri pada Pemilu 17 April 2019 kemarin.

Sesuai keterangan pers yang disampaikan Komisi ASN melalui asisten bidang pengaduan dan penyelidikan, Sumardi, menyebutkan bahwa mantan Kadis Pendidikan ini dikenai sanksi disiplin tingkat sedang dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Menurutnya, sesuai aturan hukuman disiplin tingkat sedang ini terbagi menjadi 3 (tiga) kategori yakni, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun dan, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. Dalam hal ini, Bupati selaku pejabat Pembina kepegawaian berhak memilih satu diantara 3 kategori sanksi sedang tersebut.

Sumardi juga menyampaikan bahwa surat rekomendasi penjatuhan sanksi itu telah dikirimkan kepada Bupati Humbang Hasundutan dengan tembusan ke Bawaslu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Humbang Hasundutan, Domu Lumban Gaol yang berhasil dikonfirmasi media diruang kerjanya, Kamis (29/8/2019) pecan lalu mengaku sudah menerima surat dimaksud. Disinggung soal sanksi yang akan dijatuhkan, Domu mengatakan bahwa itu sedang dalam pertimbangan Bupati.

"Kita sudah terima surat dari KASN, untuk selanjutnya kita tunggu seperti apa keputusan dari Pak Bupati,” katanya.

Menaggapi hal ini, seorang Pemuda Pemerhati, Andy Siregar yang ditemui awak media Senin,(2/9/2019) berpendapat, bahwa kemungkinan besar, Jamilin Purba Kepala dinas kearsipan dan perpustakaan Humbahas dikenakan sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. Sebab, apabila dikenakan sanksi penurunan pangkat atau penundaan kenaikan pangkat akan justru mempengaruhi kedudukannya sebagai Pejabat Esselon II saat ini.

Bertimbangan lainnya, lanjut Andy, tindakan yang diperbuat oleh yang bersangkutan disinyalir tidak terlepas dari kapasitas pejabat Pembina kepegawaian yang memangku jabatan sebagai ketua Partai Politik, mengingat oknum Caleg yang didukung merupakan kontestan yang diusung dari Partai Politik itu sendiri. Selain itu, Mantan Kadis pendidikan ini juga sedang memasuki masa purna bakti. Jadi biar bagaimana pun, pengorbanan yang dilakukan oleh Jamilin tentu akan sangat dipertimbangkan. (FT/MK)


Share:
Komentar


Berita Terkini