Tersangka Edi Hendrawan alias Ayap bersama barbut SS. |
Batubara-Metrokampung.com
Kedapatan membawa narkotika jenis sabu sabu (SS) seorang laki-laki paruh baya yang tidak memiliki pekerjaan tetap diringkus personil lidik Polsek Medang Deras Polres Batu Bara, Minggu (08/09) sekitar pukul 11.15 WIB.
Tersangka Edi Hendrawan alias Ayap (50) pekerjaan Mocok-mocok warga Dsn. Sono Desa Lalang Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara diringkus di Jln. Umum Dusun IX Kampung Besar Desa Nanassiam Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara.
Kapolsek Medang Deras AKP Maradof Oktavianus menjelaskan pada Minggu (08/09) sekira pukul 11.15 Wib Personil lidik Polsek Medang Deras mendapat informasi dari masyarakat bahwa seorang laki-laki membawa Narkotika jenis Sabu Sabu (SS) sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam mengarah dari Kel. Pagurawan Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara menuju Desa Lalang Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara.
Mendapat informasi tersebut Personil lidik Polsek Medang Deras dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Ipda A. Sitorus langsung melakukan penyelidikan dan tepat di TKP di Jln. Umum Dusun IX Kampung Besar Desa Nanasiam Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara melihat tersangka sedang melintas.
Personil lidik langsung melakukan penyetopan terhadap tersangka dan setelah dilakukan penggeledahan berhasil mengamankan 1 paket kecil Narkotika jenis SS yang terbungkus dalam plastik transparan dari saku celana belakang sebelah kiri tersangka.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti 1 paket kecil Narkotika jenis SS, 1 Unit Handphone Merk Samsung Warna Hitam, Uang Sebesar Rp. 11.000, 1 buah dompet warna hitam serta 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna hitam tanpa plat langsung diamankan ke Polsek Medang Deras guna proses lebih lanjut.(eaps/mk)