Bawaslu Sumut Tinjut Laporan Dugaan Pidana Pemilu Kepada 5 Komisioner KPU, Saksi Dan Pelapor Diperiksa

Editor: metrokampung.com
Salah seorang Saksi pelapor yang dimintai keterangan oleh tim  Bawaslu Sumut.

Humbahas,Metrokampung.com
Menindak lanjuti laporan dugaan tindak pidana pemilu yang disampaikan oleh Retno Sinaga,ST melalui kuasa hukumya Robinhot Sihite,SH ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Humbahas, dan diteruskan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Sumut, terhadap 5 (lima) Komisioner KPU Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Tim lidik Gakumdu Bawaslu Sumut akhirnya turun serta melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada Pelapor dan saksi-saksi.

Proses wawancara itu digelar di Kantor Bawaslu Humbang Hasundutan, bertempat di Desa Pasaribu Kecamatan Doloksanggul Kamis,(19/9/2019). Pemeriksaan tersebut berlangsung hampir 2 (dua) jam. Ada dua saksi yang diundang dan dimintai keterangan oleh Tim Lidik Gakkumdu Bawaslu Sumut. Demikian hal ini diungkapkan Robinhot Sihite,SH selaku kuasa hukum kepada awak media dalam jumpa pers nya, usai mendampingi klien nya memberikan klarifikasi kepada tim Bawaslu Sumut sebagai Pelapor.

“ laporan kita sudah ditindak lanjuti oleh Gakkumdu Bawaslu Sumut. Kita sangat mengapresiasi respon Bawaslu Sumut atas ini. Tim lidik Gakkumdu Bawaslu Sumut telah mengundang Pelapor untuk dimintai keterangan, demikian juga saksi 2 (dua) orang. Sesuai jadwal, undangan hadir di Kantor Bawaslu Humbahas pukul 09:00 wib hingga selesai sekitar pukul 12:00 wib. Saya turut hadir mendampingi saudara Retno Sinaga,ST selaku Pelapor” bebernya.

Lebih lanjut, Sekjend. Peradi ini kembali menegaskan sekaligus mengingatkan bahwa Klien nya melihat tentang adanya sebuah kelalaian dan atau sesuatu hal lainnya, yang oleh karena nya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara, dianggap telah merugikan Negara. Sebab, untuk melaksanakan Sidang cepat Bawaslu Humbahas dan Putusan MK yang memerintahkan Perhitungan Suara Ulang (PSU) menelan anggaran yang bersumber dari Keuangan Negara.

Ironis nya, citra lembaga KPU sebagai lembaga independent yang menjunjung tinggi profesionalisme, sportifitas, jujur dan adil terpengaruhi oleh dampak kelalain tersebut. Hal itu lah yang menjadi dasar laporan kita. Kami yakin, Tim Lidik bahkan hingga Tim Penyidik Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dapat berkerja secara professional, berkeadilan dan tegas,”pungkasnya.

Robin menambahkan, bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, Tim Lidik Gakkumdu Bawaslu Sumut turut memanggil para komisioner KPU Humbang Hasundutan untuk di mintai keterangan, usai pemeriksaan Pelapor dan saksi dilakukan. (Tim Redaksi MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini