Diduga Edarkan SS, Ecang Diringkus Polisi

Editor: metrokampung.com
Tersangka pengedar SS, Rispan Sapri alias Ecang dan barang bukti yang disita.

Batu Bara-Metrokampung.com
Untuk memaksimalkan pemberantasan Narkoba, Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara penggerebekan  di  Desa Pulau Sejuk Kecamatan Datuk Lima Puluh Kab. Batu Bara, Senin (09/09).

Pada penggerebekan tersebut Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh  dipimpin Ipda Jimmy Rianto Sitorus, SH  berhasil meringkus tersangka yang diduga bandar atau pengedar  Narkotika  jenis sabu sabu (SS).

Kapolsek Lima Puluh AKP Jhony Andries Siregar, SH kepada awak media, Selasa (10/09) membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki yang selama ini diketahui menjual SS.

Dijelaskan, tersangka Rispan Sapri alias Ecang (32) seorang  pengangguran warga  Dusun VIII Kemuning Desa Simpang Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara diringkus di Dusun IV Desa Pulau Sejuk Kecamatan Datuk  Lima Puluh Kab. Batu Bara tepatnya di dalam sebuah rumah milik Junaedi.

Ketika dilakukan penggeledahan,  Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh berhasil menemukan barang bukti 1  buah plastik kresek warna putih terletak di atas meja dapur yang di dalamnya terdapat  1  paket sedang yang di duga Narkotika jenis SS  terkemas dalam plastik klip transparan bersama barang bukti lainnya.

Selengkapnya barang bukti yang ditemukan dan disita berupa 1 paket sedang yang di duga Narkotika jenis sabu sabu (SS), 1 buah timbangan elektrik warna silver, 27 buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil, 1 buah kaca pirek, Uang tunai sejumlah Rp. 385.000, 1  unit SP. Motor Vega R warna merah tanpa plat, dan 1 unit  hp Nokia warna biru.

Dikatakan Kapolsek Lima Puluh, penangkapan terhadap tersangka Rispan Sapri alias Ecang yang telah menjadi target operasi (TO) Polsek Lima Puluh berdasarkan informasi yang dihimpun tim opsnal Polsek Lima Puluh.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Senin (09/09) sekitar pukul 14.30 WIB, tim opsnal mengadakan penyelidikan dan pengamatan dan akhirnya mengetahui keberadaan warga Desa Simpang Gambus tersebut disebuah rumah di Desa Pulau Sejuk Kecamatan Datuk Lima Puluh.

Keberadaan tersangka di Desa Pulau Sejuk menurut Kapolsek diduga sedang menunggu pembeli SS. Tim opsnal bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut seluruh barang bukti yang disita diboyong ke Mapolsek Lima Puluh.(ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini