Laporan Pidana Pemilu Kepada 5 Komisioner KPU Humbahas, Diambil Alih Bawaslu Sumut

Editor: metrokampung.com

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rachmawati Rasahan. (Int)

Humbahas, Metrokampun.com
Menanggapi laporan dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 terhadap 5 (lima) komisioner KPU Humbang Hasundutan (Humbahas) oleh Retno Sinaga,ST bersama kuasa hukumnya, Robinhot Sihite,SH ke Gakkumdu Humbang Hasundutan, Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bahwa berkas penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.

Dalam surat pemberitahun yang disampaikan kepada pelapor, dan ditanda tangani oleh Ketua Bawaslu, Henri Wesley Pasaribu,S.Th dengan nomor : 159/K.Bawaslu-Prov. SU-05/PM/00.02/IX/2019 tertanggal Senin,(02/9/2019) menyebutkan bahwa sekaitan laporan dugaan pelanggaran Pidana Pemilu yang disampaikan Kuasa Hukum Retno Sinaga,ST selaku Pelapor, tidak dapat ditindak lanjuti pada Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, karena tidak memiliki Legal Standing (masa kerja sudah berakhir) terhitung pada tanggal 01 Juni 2019. Maka laporan tersebut diteruskan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk proses tatacara penanganan selanjutnya," demikian tertulis.

Menyikapi informasi ini, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Syafrida Rachmawati Rasahan yang dikonfirmasi awak media, Kamis,(5/9/2019) kemarin membenarkan bahwa berkas laporan dugaan tindak Pidana Pemilu yang disampaikan ke Bawaslu Humbang Hasundutan telah diteruskan ke Gakkumdu Bawaslu Provinsi. Pihaknya menegaskan bahwa kasus tersebut akan segera diperiksa terlebih dahulu sesuai mekanisme yang ada, selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Oh iya, tapi ini perlu juga diluruskan. Sebenarnya bukan dilimpahkan, tetapi itu diambil alih oleh Bawaslu Provinsi. Alasan nya, karena secara aturan, sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 7, bila ada sarana dan prasarana yang tidak tersedia dalam hal ini, Sentra Gakkumdu di Humbang Hasundutan sudah berakhir masa tugasnya, maka karena Sentra Gakkumdu di Provinsi masih ada, laporan tersebut kita tarik. Tentunya laporan ini terlebih dahulu akan kita periksa sesuai mekanisme dan proses ketentuan perundang-undangan,” ujar Ketua Bawaslu Sumut 2 periode itu.

Retno Sinaga,ST yang dikonfirmasi media melalui Kuasa hukum nya berharap serta yakni bahwa personil Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dapat bekerja secara professional dan independent. 

“Kita sudah menerima pemberitahuan tersebut, dan laporan kami sudah di register. Harapan kami, laporan itu benar-benar ditangani secara professional dan independent, walau kita berkeyakinan demikian terhadap personil Gakkumdu Bawaslu Sumut. Sebab, selaku kuasa hukum, saya akan memperjuangkan laporan klien saya ini sampai kemana pun,” tegasnya. (Tim Redaksi MK)

Share:
Komentar


Berita Terkini