Tersangka Khairul Amri als Lui berikut barbut yang disita dari tersangka. |
Batu Bara- Metrokampung.com
Kapolsek Indrapura Polres Batu Bara AKP Darnes Habeahan, SH, Sabtu (14/09) menjelaskan Polsek Indrapura kembali meringkus tersangka pengedar narkotika jenis Shabu Shabu (SS) Sabtu (14/09) sekira pukul 00.45 Wib.
Tersangka Khairul Amri alias Lui (36) pengedar SS warga Dusun I Desa Tanjung Seri Kec. Laut Tador Kab. Batu Bara diringkus ketika sedang menunggu pembeli SS di Jalinsum Dusun II Gang Sepakat Desa Tanjung Seri Kec. Laut Tador Kab. Batu Bara.
Diungkapkan Kapolsek, kronologi penangkapan tersangka ketika Polsek Indrapura mendapat informasi dari masyarakat yang mengetahui ada laki-laki diduga menyimpan, memiliki dan menjual Narkotika jenis SS, Jumat (13/09) sekira pukul 23.10 Wib.
Berdasarkan informasi tersebut tim buser Polsek Indrapura meluncur ke TKP. Tepat di depan rumah warga di Dusun 2 Gang Sepakat Desa Tanjung Seri Kec.Laut Tador ditemukan tersangka yang diduga sedang menunggu pembeli narkotika jenis SS.
Tim langsung meringkus tersangka dan melakukan penggeledahan dan dari tersangka ditemukan bungkusan plastik diduga berisi serbuk SS serta barang bukti lain.
Barang bukti yang ditemukan dari tersangka berupa 1 paket besar Narkotika jenis SS dikemas plastik transparan, 2 paket kecil narkotika jenis SS dikemas didalam plastik transparan, 1 buah pipet yg dibentuk sebagai skop, 1 buah Hp merek Samsung warna hitam, 1 buah kotak warna hitam serta Uang sebesar Rp. 150.000.
Tersangka yang dipersangkakan melawan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta barang bukti dibawa ke Polsek Indrapura untuk dilakukan proses penyidikan. (ea.ps/mk)