Tersangka Ahmad Fadli Saragih (tengah) diapit Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J. Sitinjak (kiri) dan personil lidik Polsek Labuhan Ruku. |
Batubara-Metrokampung. com
Upaya gencar menggempur narkotika hingga ke akarnya semakin diintensifkan Polres Barubara menyusul pengeroyokan massa terhadap Personil Polsek Medang Deras yang sedang menggulung sindikat pengedar narkotika di Desa Nenassiam Kecamatan Medang Deras baru-baru ini.
Setiap hari jajaran Polres Batubara mulai Polsek dan Satres Narkoba dibantu Satfung lainnya berhasil mengkandaskan peredaran barang haram tersebut.
Polsek Labuhan Ruku dibawah pimpinan Kapolsek AKP Selamat, SH menunjukkan fermorma mumpuni dengan keberhasilan membekuk lagi tersangka pengedar narkotika jenis Shabu Shabu (SS).
Kapolsek Labuhan Ruku Selamat, SH kepada wartawan, Minggu (01/09) mengungkapkan pihahnya telah membekuk Ahmad Fadli Saragih (30) pekerjaan Satpam PJKA Kisaran warga Dsn. V Desa Sei Bejangkar Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara.
Tersangka dibekuk personil Lidik Polsek Labuhan Ruku, Sabtu (31/08) sekira pukul 21.30 Wib di Dsn. V Desa Sei Bejangkar Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara karena kedapatan menguasai 3 paket SS.
Dikatakan Selamat, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima Personil Lidik Polsek Labuhan Ruku dari masyarakat yang melihat sedang melintas seorang laki-laki diduga membawa Narkotika jenis Shabu Shabu (SS) mengendarai sepeda motor Suzuki Satria. Orang yang dicurigai sedang mengarah dari Sei Bejangkar menuju ke dalam kebon sawit PT. Lonsum Divisi Sei Bejangkar, Sabtu (31/08) sekira pukul 21.00 Wib.
Mendapat informasi tersebut Personil Lidik Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J. Sitinjak langsung melakukan Lidik dan di TKP di Jalinsum Lima Puluh - Kisaran tepatnya di Dsn. V Desa Sei Bejangkar Kec. Sei Balai terlihat orang yang dicurigai.
Personil Lidik langsung melakukan penyetopan dan setelah dilakukan penggeledahan personil mengamankan 2 paket kecil Narkotika jenis SS terbungkus dalam plastik transparan.
Karena ditemukan barang bukti SS, tersangka langsung dibekuk dan dibawa menuju kerumah tersangka untuk dilakukan penggeledahan rumah.
Di rumah tersangka personil lidik menemukan lagi 1 bungkus sedang SS yang diletakkan tersangka di balik TV didalam kamarnya.
Dalam keadaan tidak berdaya dan pasrah tersangka bersama barang bukti 1 bungkus sedang Narkotika jenis SS, 2 paket kecil Narkotika jenis SS, 4 bungkus kosong plastik klip transparan dan 1 unit hp Oppo warna hitam langsung diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut.(ea.ps/mk)