Pilkades Cempa Masih Belum Selesai Warga Datangi Komisi A DPRD Langkat

Editor: metrokampung.com
Komisi A : Perwakilan warga saat menyampaikan kekecewaan dan aspirasinya dalam RDP yang dilaksanakan di Komisi A. 

Langkat- MetroKampung.Com
Pilkades Cempa tampaknya masih belum selesai saat belasan orang warga Desa Cempa, Kecamatan Hinai mendatangi Komisi A DPRD Langkat untuk mempertanyakan pelaksanaan Pilkades yang ricuh dan terindikasi curang. Aspirasi itu disampaikan oleh 3 orang perwakilan warga, yaitu Sidik Bangun, Herman dan Mulyadi yang mengatasnamakan dirinya dari Kelompok Masyarakat Peduli Demokrasi (KMPD)  Desa Cempa,  Kecamatan Hinai,  Kabupaten Langkat dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang digelar di Komisi A DPRD Langkat, Kamis (5/9).

Kedatangan mereka disambut para anggota Komisi A, seperti H. Rahmanuddin Rangkuti,  SH,  MKn,  Suwarmin dan Antoni Ginting. Sedangkan dari pihak Dinas PMD Langkat ada Plt Kadis PMD Langkat Musti,  SE,  Kabis Pemdes Misliadi dan Kasi Pemdes Darma Sitepu.

"Seyogyanya kami semua akan menyambut kedatangan bapak- bapak, tapi karena ada acara yang lain, maka bagi-bagilah kami. Ada yang kesini dan sebagian lagi ke sana, " ujar Rahmanuddin yang bertindak sebagai pimpinan dalam pertemuan tersebut.

Sidiq Bangun dalam kesempatan itu mempertanyakan tentang Pilkades yang penuh dengan kejanggalan, misalnya karena jumlah suara yang tidak sama dengan jumlah surat suara. Bagaimana bisa jumlahnya berbeda, apakah tidak pantas ada kecurigaan di hati masyarakat ??

"Karena itu,  terlepas dari siapa pun yang menang, kalau bisa kami minta agar Pilkades itu diulang," ujarnya.

Hal yang sama dikatakan oleh Herman. Mengapa setelah ada kelebihan surat suara dilakukan lagi penghitungan ulang di kantor Camat Hinai ?  Ironisnya lagi, Herman pun menambahkan,  tidak semua calon kepala desa hadir dan menyaksikan penghitungan ulang itu.  Jadi,  tidak semua calon menandatangani berita acara penghitungan ulang itu.

"Nah,  kalau tidak semua calon menandatangani apa boleh ?  Kami tidak peduli siapa yang menang dan siapa yang kalah, yang penting Pilkades itu berjalan dengan tertib,  lancar,  aman,  jujur dan adil," ujarnya.

Menanggapi hal itu,  H.  Rahmanuddin mengatakan,  aspirasi warga sudah didengar,  tapi segala sesuatunya kita kembalikan kepada ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi,  Panitia Pemilihan itu dipilih oleh BPD setempat, bukan oleh Dinas PMD atau DPRD Langkat.

“Ya, Negara kita kan Negara hukum.  Jadi, segala sesuatunya ya harus ditentukan oleh ketentuan hukum yang berlaku.  Dalam hal ini adalah Perbup Nomor : 31 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pilkades,” tegas politisi Partai Gerindra yang ramah itu sambil tersenyum.

Hal yang sama dikatakan oleh Plt Kadis PMD Langkat,  Musti, SE. Dari awal Komisi I DPRD Langkat pun sudah mewanti-wanti agar Pilkades itu berjalan dengan tertib,  lancar,  aman, jujur dan adil.

"Tapi namanya juga manusia. Jadi,  mungkin karena khilaf atau karena faktor kelelahan, ada juga kesalahan yang terjadi.  Padahal, itulah yang tidak kita inginkan," ujarnya.

Karena itu,  kalau pun masih belum puas juga, ya silahkan menempuh jalur hukum. Yang jelas, bukan lagi warga yang menggugat, tapi harus calon Kades yang kalah atau yang tidak puas dengan proses atau hasil dari Pilkades tersebut," ujarnya.

Selain itu,  Musti pun menambahkan, apapun yang terjadi,  dalam waktu dekat akan dilakukan pelantikan bagi para calon yang menang.  Jadi,  apapun yang akan dilakukan,  proses harus jalan terus.

Hal yang sama dikatakan  pula oleh Darma Sitepu. Katanya, semua proses Pilkades sudah diatur dalam Perbup Nomor 31 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pilkades.  Jadi,  silahkan dilihat dan dipelajari lagi.

Lalu, terkait sisa surat suara yang langsung dibakar, Darma pun menegaskan hal itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

" Ya, dari awal kami sudah betkoordinasi. Jadi, untuk menghindari hal- hal yang tidak diinginkan,  silahkan dibakar, tapi harus dibuat berita acaranya, " ujarnya. (BD/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini