Sidang 31 Kg Sabu di PN Tanjungbalai Hadirkan Saksi dari Lapas Tanjung Gusta, Terdakwa Sudah Tiga Kali Transaksi Dengan Upah Rp 30 Juta

Editor: metrokampung.com
PERLIHATKAN : Majelis Hakim yang diketuai Dr Salomo Ginting saat memperlihatkan barang bukti kepada saksi Hasanuddin bersama terdakwa SN alias Adi didampingi penasehat hukumnya dan disaksikan JPU, Selasa (24/9) di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Tanjungbalai, metrokampung.com
Dalam persidangan perkara 31 Kg Sabu di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (24/9) dengan terdakwa Suhardi Nasution alias Adi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Hasanuddin alias Hasan rekan terdakwa yang saat ini masih menjalani proses persidangan di pengadilan negeri Medan dan dititipkan di Lapas Tanjung Gusta.

Dalam keterangan saksi di persidangan menyebutkan bahwa dirinya bersama terdakwa S N alias Adi sudah tiga kali menerima pesanan sabu dari Toni alias Mike bandar narkotika di Malaysia dalam kurun waktu di tahun 2018.

Pesanan pertama sebanyak 1,5 Kg Sabu dengan upah masing-masing Rp. 5 Juta. Yang kedua sebanyak 40 Kg Sabu dan ketiga 30 Kg Sabu dengan upah masingmasing sebesar Rp 30 Juta sekali transaksi. Pesanan kedua dan ketiga hanya berselang beberapa hari dalam satu minggu.


Saksi juga menyebutkan bahwa terdakwa bertugas sebagai penjemput barang haram sabu dari perairan perbatasan Indonesia Malaysia, sementara saksi Hasan bertugas mengatur lalu lintas darat agar sabu yang telah tiba di Tanjungbalai sampai ketujuan di Kota Medan.

Saksi Hasan juga mengakui bahwa dirinya tertangkap petugas BNN RI pada bulan Agustus 2018 bersama rekannya Rajib (sudah divonis 10 tahun) di Hotel Sakura Medan saat mengatur pesanan yang kedua yaitu 40 Kg Sabu. Dan saat diamankan, dari telepon selulernya terdapat pesan singkat dari Toni bandar di Malaysia terkait pesanan sabu yang ketiga sebanyak 30 Kg yang sudah tiba ditangan terdakwa SN di Tanjungbalai.

Selanjutnya, saksi Hasan bersama petugas BNN menuju Tanjungbalai untuk menangkap terdakwa. Namun terdakwa berhasil kabur, sementara barang bukti 31 Kg sabu dan beberapa butir pil ekstasi berhasil ditemukan petugas dari rumah terdakwa di Jalan Al Waton Tanjungbalai. Kemudian setelah beberapa bulan kabur, terdakwa berhasil ditangkap petugas BNN, Rabu 6 Maret 2019 di Simpang Empat Kabupaten Asahan.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim yang diketuai Dr. Salomo Ginting SH MH menjadwalkan sidang selanjutnya seminggu kemudian dengan agenda memeriksa keterangan terdakwa. (RS/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini