Tergiur Jadi Pengecer SS, Ateng Dicokok Polisi

Editor: metrokampung.com
Tersangka Suryanto Alias Ateng (tengah) diapit petugas. Inzet : Barang bukti.

Batu Bara-Metrokampung. com
Tidak memiliki pekerjaan tetap membuat Suryanto Alias Ateng (45) warga  Dsn Teluk Baru Desa Medang Kec. Medang Deras  Kab. Batu Bara tergiur mendapat uang dengan cara mudah  menjadi pengecer Sabu sabu (SS).

Namun nahas, bisnis haram tersebut terhenti Jum'at (20/09) sekira pukul 17: 00 Wib
setelah Team Opsnal Polsek Medang Deras dipimpin Kanit Reskrim Ipda A. Sitorus mencokok tersangka di dalam rumahnya sendiri di Dsn Teluk Baru Desa Medang Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara.

Kapolsek Medang Deras AKP Maradof Oktavianus, SE kepada awak media, Sabtu (21/09) membenarkan telah mengamankan tersangka Suryanto Alias  Ateng.

Tertangkapnya Ateng menurut Kapolsek berdasarkan Informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa tersangka selama ini sering menjual Narkotika jenis SS kepada orang lain di seputaran tempat tinggalnya.

Berdasarkan informasi tersebut Team Opsnal Polsek Medang Deras dipimpin Kanit Reskrim Ipda A. Sitorus melakukan penyelidikan dan penggerebekan kerumah tersangka.

Petugas mencokok  tersangka di ruang dapur rumahnya dan  melakukan penggeledahan.

Pada penggeledahan  terhadap tersangka, petugas  menemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis SS dari saku celana depan sebelah kanan tersangka. 

Tersangka dengan terus terang mengakui SS tersebut untuk di untuk dijualkannya kepada orang lain.

Selanjutnya tersangka berikut  barang bukti dibawa ke Polsek Medang deras untuk proses lebih lanjut.

Barang bukti yang ditemukan dan disita 1 paket sedang diduga Narkotika jenis Sabu-SS, 1 bungkus kecil diduga Narkotika jenis SS, 1 buah plastik bekas kosong Klip transparan ukuran besar dan
1 Unit Handphone warna Hitam. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini