Terkait Kasus Sekda, Putusan TUN : Menunggu Sikap Bupati Labuhanbatu

Editor: metrokampung.com
Ahyar Idris Sagala selaku kuasa hukum Yusuf Siagian memperlihatkan surat putusan eksekusi yang diterbitkan TUN tertanggal 24/9/2019.

Labuhanbatu, metrokampung.com
Bermacam prediksi timbul di masyarakat memperbincangkan kisah unik tentang kedudukan dua personil seketaris daerah (SEKDA) kabupaten Labuhanbatu. Terkait sejumlah informasi yang gencar di media sosial. Namun sampai pada saat ini belum ada realisasi yang membuktikan kisah sesuai keputusan TUN tersebut.

Menurut Ahyar Idris Sagala, SH selaku advokasi Yusuf Siagian dalam perkara ini Pengadilan TUN telah meminta kepada Bupati Kabupaten Labuhanbatu agar melaksanakan eksekusi dan pengembalian kembali posisi jabatan Yusuf Siagian sebagai sekda sesuai putusan TUN perkara 117/G/2017/PTUN MDN tanggal 24 September 2019 dan perkara nomor 154/G/2017/PTUN MDN tanggal 24 September 2019 penetapan yang di tandatangani Ketua Pengadilan TUN Kasim, SH, MH.

Selain itu terang Ahyar bahwa ter Tgl 24 September 2019 Panitera pengadilan TUN Medan telah mengirimkan surat pengiriman salinan penetetapan eksekusi ke Bupati Labuhanbatu dengan tembusan kepada Presiden, Ketua DPR RI, Ketua Mahkamah Agung, Menpan, Mendagri, Ketua Muda Peradilan TUN Mahkamah Agung, Komisi Ombudsman RI, Gebernur Sumut, Ketua DPRD Sumut, Ketua Pengadilan Tinggi TUN Medan," terangnya.

"Kita sudah menerima surat dari pengadilan TUN tentang penetapan eksekusi nomor 117 /G/2017/PTUN MDN tanggal 24 September," ucapnya dan berharap kiranya Bupati Labuhanbatu dapat memahami prosedur yang harus dilaksanakannya selaku pemimpin di Labuhanbatu sehubungan dalam putusan tersebut jelas menetapkan.

Mengabulkan permohonan pemohon eksekusi tersebut diatas.

Memerintahkan termohon eksekusi/BUPATI LABUHANBATU untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan nomor 117/G/2017/PTUN MDN tanggal 22 Maret 2018 JO putusan pengadilan tinggi tata usaha negara Medan nomor 113/B/2018/PT.TUN MDN tanggal 25 juli 2018 Jo putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor 06/K/TUN/2019 tanggal 28 Pebruari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap.

3 memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan untuk mengirimkan salinan penetapan perintah pelaksaan putusan eksekusi kepada termohon eksekusi Bupati Labuhanbatu berkededudukan di Jalan SM Raja No.60 Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Isi penetapa eksekusi nomor 154/G/2017/PTUN MDN tanggal 24 September 2019.

Dalam penetapan tersebut Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan membuat ancaman sanksi sesuai pasal 3 ayat 2 huruf k dan i serta pasal 7 huruf f PP 48 tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintah menyebutkan pejabat pemerintah memiliki kewajiban.

Huruf k melaksanakan keputusan dan atau tindakan yang sah dan keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau di batalkan oleh pengadilan. Pejabat yang bersangkutan atau atasan pejabat dan

Mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

Pasal 7 huruf f

Sanksi administrasi sedang sebagaimana di maksud pasal 4 huruf b di kenakan bagi pejabat pemerintah apabila tidak

Melaksanakan keputusan dan atau tindakan yang sah dan keputusan yang telah di nyatakan tidak sah atau di batalkan oleh pengadilan atau pejabat yang bersangkutan atau atasan pejabat.

Sanksi sedang tersebut yakni mulai denda uang paksa ganti rugi hingga pemberhentian sementara dari jabatan sebagai bupati.

Terpisah konfirmasi awak media pada Kabag Hukum Kabupaten Labuhanbatu diruang kerjanya kamis 26/9/2019  Hafsyah Silalahi SH menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima surat yang dikirim panitra TUN dan kalau nanti sudah terterima mengaku bahwa pihaknya selaku bidang hukum akan melakukan pengkajian melakukan analisa dan akan membuat tlanstab dan pihak pengadilan TUN pada saat digelar Mediasi TUN menyarankan agar pihaknya mengkordinasikan permasalahan ini pada Ahli tata Negara," terangnya.

"Sampai hari ini kita belum ada menerima surat yang menyangkut putusan TUN tertanggal 24/9/2019. Nanti kalau sudah kita terima kita akan menyikapinya yang tentunya berdasar pada kajian, analisa, pembuatan transtab dan akan mengikuti anjuran pengadilan TUN agar kita. mengkonsultasikan permasalahan ini pada Ahli Tata Negara disamping hasil akhir itu terletak bukan pada kami tetapi pada Bupati karena surat itu tujuannya buat Bupati," ucapnya mengakhiri penjelasannya.(MK/Rahmat Fajar Sitorus)
Share:
Komentar


Berita Terkini