Terkait Pekerjaan DAK Fisik DISPARBUD T.A 2017 Yang Belum Dibayarkan Kerekanan

Editor: metrokampung.com
Para pihak baik tergugat, penggugat, dan Pihak PN Balige saat sidang lapangan.

Tobasa, metrokampung.com
Pengadilan Negeri Balige, Penggugat dan Tergugat melaksanakan sidang lapangan ke Situmurun Kecamatan Lumbanjulu Kabupaten Toba Samosir untuk menindaklanjuti kasus perkara pekerjaan Dana Alokasi Khusus fisik Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2017 yang belum dibayarkan kepada rekanan sampai saat ini, Jumat (13/09/19).

Terdapat Pekerjaan DAK Fisik T.A 2017 yang sampai saat ini belum dibayarkan Pemkab Tobasa sebanyak Rp. 5.614.058.204 dari 15 Paket dan diantaranya dua paket pekerjaan di Situmurun.

Rekanan CV. Asro Jaya pelaksana Hapataran Luhut Siahaan pekerjaan Pembuatan Rambu-Rambu Dan Penunjuk Arah Air Terjun Situmurun No perkara 43/Pdt.G/2019/PN Blg dan CV. Dragon West Pelaksana Riduan Panjaitan pekerjaan Pembuatan Jalur Pejalan Kaki/ Jalan Setapak/ Jalan Dalam Kawasan, Broadwalk, Pedesterian Dan Tempat Parkir Di Air Terjun Situmurun No perkara 45/Pdt.G/2019/PN Blg.

Sidang Terbuka ini turut hadir Rudi Zainal Sihombing , SH Kuasa Hukum Penggugat Pengadilan Negeri Balige Azhari Prianda Ginting, SH Ketua Majelis, Hansprayugo Utama, SH Hakim Anggota II, Panitra pengganti Nella Gultom, SH, Beri Prima, SH dan Tim Kuasa Hukum tergugat Bagian Hukum Sekdakab Toba Samosir Netty Panjaitan Kasumbag Bantuan Hukum, Hamres Butarbutar Kasumbag Penyuluhan Dan Dokumentasi Hukum.

Hal ini bertujuan untuk menindaklanjuti perkara pemeriksaan okjek perkara kaitannya untuk memastikan apakah sesuai dengan pengajuan perkara tersebut. (Herman/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini