Ancaman Tak Bisa Urus SKCK Kebiri Daya Kritis Mahasiswa dan Pelajar

Editor: metrokampung.com

Medan, metrokampung.com
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan memprotes keras ucapan Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto yang mengancam pelajar tak bisa mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) karena ikut dalam aksi unjuk rasa yang berujung anarkis.

Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota LBH Medan, Maswan Tambak mengungkapkan, ucapan Kapolda yang akan mendata catatan kasus kriminal para mahasiswa dan pelajar yang mana nantinya SKCK itu akan terus dibawa saat yang bersangkutan akan melamar pekerjaan, mengindikasikan bahwa ada upaya intervensi dan menakut-nakuti gerakan mahasiswa.

“Ini jelas-jelas mengganggu gerakan kritis mahasiswa. Apalagi ada instruksi untuk cooling down,” katanya, Kamis (3/10).

Dia menyoroti intervensi pihak kampus dan kepolisian terkait puluhan mahasiswa yang ditahan setelah aksi unjuk rasa di depan DPRD Sumut, 24 September lalu. Para mahasiswa yang ditahan itu kemudian ditangguhkan penahanannya setelah mendapat jaminan dari pimpinan perguruan tinggi di Medan.

Penahanan mahasiswa ditangguhkan dengan alasan mahasiswa akan mengkuti ujian tengah semester cukup dapat dimengerti. Tetapi, jika ada tambahan akan sulit mengurus SKCK, maka itu sebagai bentuk intervensi.

Tidak biasanya kampus turut serta dalam proses hukum mahasiswa yang tertangkap saat berdemonstrasi. Apalagi dalam hal ini secara serentak dilakukan oleh pimipinan-pimpinan universitas.

“Tindakan para pimpinan kampus-kampus tersebut hanya bentuk tindakan akibat ketakutan terhadap sanksi keras dari Menristekdikti dan tindakan yang sengaja untuk meredam gerakan mahsiswa,” curiganya.

Anehnya lagi, tambahnya, seperti dimuat di beberapa media kalau rektor mengancam akan memberi sanksi kepada mahasiswa yang ikut berdemontrasi. Hal ini semakin menunujukkan betapa otoriternya kampus kampus saat ini.

“Tidak hanya kepada mahasiswa, ancaman tersebut juga ditujukan kepada para siswa yang ikut berdemonstrasi, padahal komnas HAM telah menyebutkan bahwasanya siswa juga berhak untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat,” tegasnya.

Menurutnya, instruksi cooling down dan mencatatkan kasus kriminal sampai dengan mengancam beri sanksi merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan mencemarkan nama baik gerakan mahasiswa.

“Untuk itu, kami meminta polisi tidak mengintervensi gerakan mahasiswa. Demikian juga kepada rektor-rektor universitas agar tidak mengintervensi gerakan mahasiswa apalagi dengan mengancam,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto sudah melarang para pelajar di Sumut agar tidak ikut-ikutan aksi unjuk rasa. Bahkan para pelajar yang tertangkap aksi unjuk rasa anarkis diancam tak akan bisa mengurus SKCK (surat keterangan catatan kepolisian).

“Iya, kalau pelajar yang ketangkap ikut demo anarkis akan kami catat, tidak bisa urus SKCK kalau dia nanti sudah tamat, mengurus lamaran pekerjaan,” kata Irjen Pol Agus Andrianto di Medan, Rabu (2/10) siang.
 Kapolda mengimbau agar para pelajar belajar dengan sungguh-sungguh dan lebih merancang masa depan mereka dari pada ikut-ikutan aksi unjuk rasa.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini