Bawaslu RI Tak Tahu Perkara Dugaan Pidana Pemilu Humbahas Yang Ditangani Bawaslu Provsu

Editor: metrokampung.com
DR. Ratna Dewi Pettalolo, SH,MH, anggota Bawaslu RI Divisi penindakan. (net)

Humbahas,Metrokampung.com
Sekretaris Persatuan Advokasi Indonesia (Peradi) Wilayah Tapanuli Raya, Robinhot Sihite,SH selaku kuasa hukum pelapor dugaan tindak pidana pemilu terhadap 5 (lima) komisioner KPU Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang ditangani oleh pihak sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Provsu) mengaku kecewa. Pasalnya, tim lidik Gakkumdu Bawaslu Sumut hingga kini belum menyampaikan informasi seputar perkembangan penanganan laporan yang disampaikan pihak nya pada Selasa (3/9/2019) lalu.

Robin yang merupakan mantan Staf ahli Bawaslu Humbahas Periode 2008 – 2010 ini mengungkapkan bahwa pihak nya akan segera melayangkan surat klarifikasi ke Bawaslu Provinsi, guna mempertanyakan sejauhmana perkembangan laporan tersebut. Dirinya juga mengancam, apabila tidak ada kejelasan dari Gakkumdu Bawaslu sumut, maka laporan dugaan tindak pidana pemilu itu akan diteruskan ke pidana umum.

“Kalau tidak ada kejelasan lagi dari bawaslu sumut atas laporan kita ini, maka akan kita bawa ke pidana umum. Namun sebagai langkah awal, kita akan menyurati Bawaslu Sumut terlebih dahulu “ katanya kepada media Kamis,(17/10/2019) kemarin di Doloksanggul.

Anehnya, Bawaslu RI selaku lembaga tertinggi yang melakukan super visi terhadap segala eksistensi kinerja kelembagaan serta pengelolaan managemet lembaga, belum mengetahui adanya kegiatan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang ditangani oleh pihak Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sumatera Utara atas laporan masyarakat Humbang Hasundutan terhadap 5 komisioner KPU, dimana dinilai melanggar pasal 505,535 dan 551 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, dengan pembuktian adanya perubahan pada berita acara pemungutan dan perhitungan suara pasca Perhitungan Suara Ulang (PSU) sebagai tindak lanjut Keputusan Mahkamah Konstitusi dan Putusan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan.

Anggota Bawaslu RI divisi penindakan, DR. Ratna Dewi Pettalolo, SH,MH yang dikonfirmasi awak media melalui saluran telepon, Jumat (18/10/2019) mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui hal tersebut. Namun Ratna menyebutkan akan mencoba mencek hal itu dibagian kesekretariatan Bawaslu RI. Sebab menurut nya, segala sesuatunya tidak harus disampaikan kepada pimpinan.

“ itu kan kalau sesuai kewenangan undang-undang. Setiap jajaran secara hirarki punya kewenangan mutlak. Jadi kewajiban pelaporan itu, bisa dilakukan diawal dan diakhir proses keseluruhan penanganan pelanggaran. Dia bisa by cash, tetapi bisa juga keseluruhan. Makanya setiap akhir tahapan pemilu kami membuat yang namanya pelaporan akhir. Jadi tidak by cash, harus selalu dilaporkan. Kecuali ada kendala yang dirasakan oleh teman-teman di dalam penanganan pelanggaran, biasanya mereka berkonsultasi “.

Lanjutnya, tetapi kalau Bawaslu di Daerah tidak merasakan ada kendala, karena mereka sudah faham dengan regulasi. Kemudian supporting systemnya mendukung, lalu kerjasama pimpinannya baik, tentu mereka akan bisa melaksanakan penanganan pelanggaran itu dengan baik. Jadi sepanjang tidak ada kendala teknis, di dalam penanganan pelanggaran, tentu itu menjadi kewenangan mereka. Dan kami meyakini, teman-teman Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota itu sudah memiliki kemampuan, pengetahuan dan keterampilan yang cukup, sebab kami selalu melakukan bimbingan teknis.

Jadi super visi itu hanya biasa kami lakukan ketika ada masalah. Kalau tidak ada masalah tentu, akan ditangani sepenuhnya oleh teman-teman Bawaslu di daerah. Sepanjang semuanya ditangani sesuai dengan tata cara dan prosedur serta mekanisme yang diatur  undang-undang, tentu kami akan memberikan Support “ katanya.

Menanggapi hal itu, mantan komisoner Bawaslu RI Nelson Simanjuntak kepada awak media menjelaskan bahwa pada prinsip nya Bawaslu disemua tingkatan punya tanggung jawab menyelesaikan semua laporan-laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat atau pun yang ditemukan. Dan disaat tertentu mereka juga harus melaporkan, pada saat nya akan disampaikan, seperti laporan periodic tentang apa yang dihasilkan.

Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Syafrida Rachmawati Rasahan  yang dicoba dikonfirmasi beberapa kali seputar perkembangan kasus dugaan pidana pemilu yang ditangani oleh pihak nya belum bersedia memberikan keterangan. (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini