Beredar Surat Rekomendasi Golkar Soal Ketua Dewan kabupaten Dairi, Riza Fakhrumi Tahir: Saya Ingatkan Agar Sekretaris DPRD Tidak Memproses Pimpinan DPRD dari Fraksi Partai Golkar, Ini Videonya

Editor: metrokampung.com

Dairi, metrokampung.com
Kursi Ketua DPRD Kabupaten Dairi periode 2019-2024 diperebutkan. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Dairi, KRA Johnny Sitohang Adinegoro, kemarin sempat mengatakan bahwa surat pengantar dari DPD Partai Golkar Sumut tentang nama calon pimpinan dewan Dairi telah ada.

Pada surat pengantar itu, dilampirkan surat DPP Partai Golkar tentang penetapan Sabam Sibarani sebagai pimpinan DPRD Dairi 2019-2024.

"Setelah surat ini, masih ada tahapan-tahapan lain di DPRD, seperti tahapan penetapan fraksi, tahapan penetapan alat-alat kelengkapan DPRD," ujar Johnny yang ditemui usai sidang paripurna istimewa pengambilan sumpah/janji 35 anggota DPRD Dairi 2019-2024, Senin (14/10/2019) lalu.


Ternyata, legalitas surat dimaksud dibantah Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut, Riza Fakhrumi Tahir menjelaskan melalu telepon seluler kepada awak media.

Riza memperingatkan DPRD Kabupaten Dairi untuk tidak memproses penetapan pimpinan dewan dari Fraksi Partai Golkar.

"Saya ingatkan agar Sekretaris DPRD tidak memproses pimpinan DPRD dari Fraksi Partai Golkar," katanya, Selasa (15/10/2019).

Peringatan itu diberikannya sehuhubungan munculnya surat DPD Partai Golkar Sumut tentang pengantar rekomendasi Sabam Sibarani sebagai Calon Pimpinan DPRD Dairi oleh DPP Partai Golkar.

Surat tertanggal 10 Oktober 2019 itu ditandatangani Plt Ketua Ahmad Doli Kurnia Tanjung dan Sekretaris Riza Fakhrumi Tahir.


"Saya tidak tahu ada surat pengantar rekomendasi Sdr Sabam Sibarani yang saya tandatangani. Saya tidak pernah menandatangani surat pengantar itu. Tanda tangan saya di-scaning tanpa persetujuan saya. Surat itu tidak sah. Saya sedang mencari tahu pihak yang memalsukan tanda tangan saya," ujarnya.

Riza menilai, surat rekomendasi atas nama Sabam Sibarani aneh, sebab penomoran dan penanggalan suratnya tak lazim.

Dijelaskannya, angka romawi IX pada nomor surat menandakan surat dikeluarkan pada bulan IX (September), sedangkan surat rekomendasi itu dikeluarkan Oktober.

Mestinya di nomor surat tercantum angka X kalau dikeluarkan Oktober. Kalau tertulis angka IX, maka bulan dikeluarkannya surat adalah September.

"Ini surat di luar kelaziman tata kelola surat menyurat di Partai Golkar. Ini harus dicross-check dulu," katanya.

Riza mensinyalir, ada manipulasi rekomendasi yang dilakukan oknum-oknum di DPD Partai Golkar Sumut, dengan memaksakan kehendak membatalkan rekomendasi atas nama Ir. Johanson Manik dan menggantinya dengan Sabam Sibarani.

"Kalau mau mengganti Johanson kepada Sabam, ganti dulu nomor suratnya, supaya nyambung dengan bulan dikeluarkannya rekom atas nama Sabam Sibarani. Supaya tidak ketahuan manipulasinya," kata Riza.

Riza membenarkan bahwa DPP Partai GOLKAR melalui surat Nomor R.1177 yang ditandatangani Ketua Umum Airlangga Hartarto dan Sekjen Fredrick Lodwijk merekomendasi Johanson Manik sebagai Calon Ketua DPRD Dairi. Rekomendasi itu dikeluarkan pada September 2019.

"Kalau benar DPP mengeluarkan rekomendasi baru atas nama Sabam Sibarani tanpa membatalkan rekomendasi atas nama Johanson Manik, berarti kebijakan dan sistem administrasi surat-menyurat di DPP kacau-balau," katanya.

Riza mengaku, dia semakin paham alasan tanda tangannya dipindai tanpa persetujuannya. Sebab, ia tentu tak akan menandatangani jikalau diberitahu lebih dulu.

"Masa saya mau menandatangani surat pengantar atas rekomendasi yang simpang siur. Ya, tidaklah. Saya ini kan memang sudah lama dianggap penghalang bagi oknum-oknum yang terganggu kepentingannya. Jangankan soal surat, kalau bisa semua kegiatan Golkar, saya tidak dilibatkan," ujarnya.

Kabag Humas pada Sekretariat DPRD Dairi, Ferry Gorma Naibaho mengatakan, surat dimaksud benar telah masuk, disampaikan langsung oleh Sabam Sibarani sambil mengenakan jas kebesaran Partai Golkar yang beredar di media sosial.
Surat itu, kata dia, masih tersimpan dan sedang dipelajari.

"Surat itu sudah sampai di meja Sekwan. Belum ada tindakan apa-apa terhadap surat itu," ungkap Ferry didampingi Plt Kasubbag TU dan Perlengkapan, Dominika Tambunan, saat ditemui media metrokampung.com, Selasa (15/10/2019).

Ia menjelaskan, pada 21 Oktober mendatang, DPRD akan melakukan rapat internal perdana. Pada momen itu, semua surat yang masuk akan dibahas.

"Termasuk surat tersebut," pungkas Ferry singkat.(Bill/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini