Birokrasi Model Lama Yang Bertele-tele, Seharusnya Sudah Ditinggalkan

Editor: metrokampung.com
Apel : Sekdakab Langkat dr. H. Indra Salahuddin, M.Kes, MM saat menjadi Pemimpin Apel.

Langkat- MetroKampung.Com
Birokrasi model lama yang bertele-tele seharusnya sudah tinggalkan, karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman yang serba dinamis dan sarat dengan teknologi.Hal itu ditegaskan oleh  Bupati Langkat, Terbit Rencana PA melalui Sekdakab Langkat dr H. Indra Salahudin, M.Kes, MM saat menyampaikan sambutan pada Apel Gabungan ASN di jajaran Pemkab Langkat, di halaman kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (14/10) yang lalu.

Ya, sebab saat ini, sambung Sekda, seluruh daerah berlomba-lomba untuk bersaing dalam pemanfaatan teknologi, sebagai salah satu barometer dari reformasi birokrasi.

“ Hal ini diperlukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, efektif dan efisien,”pungkasnya.

Demi mewujudkan hal itu, kata Sekda, selama dua tahun ini Pemkab Langkat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) telah membangun beberapa aplikasi e-government guna memudahan tugas kedinasan, untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Karena pelaksanaan e-government merupakan salah satu paramater pembangunan yang diawasi serta dievaluasi oleh KPK-RI dan Kemenpan RB,”sebutnya.

Nah, penerapan absensi secara elektronik melalui mesin sidik jari dan aplikasi e-absensi serta e-kinerja, yang menjadi dasar bukti kehadiran serta pemberian tambahan penghasilan pegawai atau (TPP) sudah diterapkan, dengan tujuan untuk menunjang kebutuhan SDM yang handal dan profesional serta disiplin tinggi pada diri para ASN.

Untuk itu, sekda  memerintahkan kepada seluruh ASN, agar mematuhi aturan disiplin yang telah dibuat tersebut, demi terwujudnya birokrasi profesional yang bersih dan transparan serta mengintruksikan kepada BKD sesuai dengan tupoksi kepegawaiannya beserta Diskominfo agar terus bersinergi bekerja secara maksimal dalam menyempurnakan terselenggaranya absensi elektronik ini.

Lebih lanjut Sekda pun menjelaskan bahwa pelaksanaan pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemda merupakan hal yang tidak bisa di tunda lagi, sebab perubahan zaman dari era industri 3.0 ke era digital 4.0,  telah mewajibkan melaksanakan birokrasi secara elektronik sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.

Ada Calo di KPT Langkat
Namun, benarkah penegasan itu, sebabdengan penegasan itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintuatau biasa disebut sebagai Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) langsung disorot.  Ya, disorot karena pengurusan izin di instansi tersebut sampai saat ini dinilai masih bertele- tele dan belum memuaskan.

Parahnya lagi, diduga ada calo yang bergentayangan, seperti Camat.  Wah, Camat kok jadi calo, itu tentu tidak pantas.

Karena itu, hendaknya hal- hal seperti itu dijaga agar jangan sampai berkembang, sehingga meresahkan masyarakat dan para pengusaha yang mau  membuka usaha dan menanamkan modalnya di Kabupaten Langkat.(BD/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini