Diantar Warga, Rivan Pemuda Visioner Daftar Pilkades Mesjid Lama

Editor: metrokampung.com
DAFTAR : Muhammad Arivan Dhana, S. Kom mendaftar ke Panitia Pilkades Desa Mesjid Lama, Kamis (03/10).

Batu Bara- Metrokampung.com
Perhelatan pesta demokrasi tingkat desa melalui Pilkades  akan digelar di 109 desa dari 141 desa di Kabupaten Batu Bara  antara 14-17 Nopember mendatang.

Menyikapi Pilkades, seorang pemuda energik dan visioner merasa terpanggil untuk ikut serta di Pilkades Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi.

Pemuda tersebut, Muhammad Arivan Dhana, S. Kom yang akrap disapa Rivan dan pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa selama 3 tahun di desa yang sama. Namun  Rivan melupakan kesalahan tanggal lahirnya sewaktu mengurus berkas-berkas Bacakades.

Kesalahan tersebut baru disadarinya saat hendak mendaftar ke Panitia Pilkades Desa Mesjid Lama. Dirinya mendengar berbagai isu bahwa dirinya bakal ditolak mendaftar karena umurnya belum cukup.

Pada ijazah dan KTP tertera
Muhammad Arivan Dhana, S. Kom dilahirkan di Mesjid Lama 03 November 1994 padahal yang sebenarnya dia lahir tanggal 03 September 1994.

Namun Advocat  A. Yani, SH (foto) selaku kuasa hukum Muhammad Arivan Dhana, S. Kom kepada wartawan, Kamis (03/10) mengatakan klientnya telah mengklarifikasi kesalahan tanggal lahir dengan surat pernyataan ibunya serta dua orang tetangga yang juga kerabatnya.

Dikatakan Yani, klientnya telah melampirkan asli surat pernyataan ibu kandungnya serta 2 tetangga yang juga kerabatnya yang menyatakan tanggal lahir Muhammad Arivan Dhana, S. Kom benar keliru.

Sehari menjelang penutupan pendaftaran Bacakades, dengan didampingi kuasa hukumnya serta diantar puluhan warga Muhammad Arivan Dhana, S. Kom mendaftarkan diri ke panitia Pilkades Desa Mesjid Lama", Kamis (03/10).

Indra Sakti (50) kepada wartawan mengaku simpatik dengan sosok Muhammad Arivan Dhana, S. Kom yang ikut Pilkades.

"Meski dia muda namun kita yakin sosok tersebut dibutuhkan memajukan Desa Mesjid Lama. Apalagi dia putra daerah yang memiliki sikap kepemimpinan. Itu terlihat saat dia menjabat sebagai Sekdes selama 3 tahun", ungkapnya yang dibenarkan warga lainnya.

Usai mendaftar Muhammad Arivan Dhana, S. Kom  mengatakan berkas pendaftarannya lengkap. Sedang masalah salah tanggal lahirnya menurut Rivan sudah ada pernyataan yang mengklarifikasinya.

Sementara Ketua Panitia Pilkades Desa Mesjid Lama, Ridwan mengatakan pihaknya tidak pernah menolak pendaftaran Bacakades.

"Kita tidak ada menolak pendaftar sesuai persyaratan. Jangan isu yang beredar menjadi momok. Kan masih panjang tahapannya", sebut Ridwan. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini