Dituding 'Serobot' Tanah Warga, Kades Empat Negeri Bantah

Editor: metrokampung.com

Batu Bara- Metrokampung.com
Dituding warga  menyerobot tanah warga, Kepala Desa Empat Negeri  Kec Datuk Lima Puluh  Kab Batubara Suminah memberikan bantahan.

Bantahan  tersebut disampaikan Suminah melalui seluler kepada wartawan, Rabu (09/10).

Sehari sebelumnya  warga pemilik tanah yang diduga diserobot mendatangi  kantor desa Empat Negeri.

Soalnya Kades diduga melakukan penyerobotan tanah milik warga yang kini dijadikan taman dan dipasang pagar beton oleh pihak pemerintah desa.

Ahli waris pemilik tanah Puji (21) menyebutkan kedatangannya guna mempertanyakan keberadaan tanah milik almarhum orang tuanya yang menurutnya tidak lagi sesuai surat.

Menurut Puji, tanah milik almarhum orang tuanya (Rubiah) sesuai surat keterangan tanah yang ditandatangani Kepala Desa Empat Negeri Aidil Fitri tahun 2006 seluas 800 M2.

Adapun ukuran tanah tersebut adalah, sebelah Utara berbatas tanah Syahminan 40 meter, sebelah Selatan berbatas tanah Balai Desa 40 meter, sebelah Timur berbatas tanah Syahminan 20 meter dan sebelah Barat berbatas Jalan 20 meter.

Namun setelah dilakukan pengukuran ulang lebar tanah Rubiah (alm) hanya tersisa sekitar 18 meter. Sementara sekitar 2 meter lainnya diduga masuk dalam areal bangunan kantor Kepala Desa yang dijadikan taman dan dibangun pagar beton.

Menduga tanah orang tuanya diserobot,  Puji meminta Kades menunjukkan dan mengukur ulang luas tanah kantor desa, sebab menurutnya lahan tersebut dulunya juga milik orang tua ibu kandungnya (kakeknya).

Memenuhi permintaan Puji, aparat desa melakukan pengukuran berdasarkan batas sepadan (pagar sebelah kiri) kantor desa dan didapati kelebihan hingga  2 meter sehingga pagar kanan diduga dibangun diluar lahan kantor.

Untuk diketahui, kepemilikan lahan kantor desa berdasarkan Surat Keterangan Tanah No.590/09/SKT-EN/1998 yang disebutkan tapak balai desa Empat Negeri seluas 413,6 M2 dengan ukuran sebelah Utara berbatas tanah Rusli 22 meter, sebelah Selatan berbatas tanah Kartini 22 meter, sebelah Barat berbatas Jalan desa 18,8 meter dan sebelah Timur berbatas tanah Sahminan.

Tanah tersebut didapat dari surat penyerahan ganti rugi dari Harun Rasyid tahun 1972 yang selanjutnya tanah beralih nama ke Biruddin atas nama Pemerintah Desa Empat Negeri (Kepala Desa Empat Negeri).

Sementara itu Suminah membantah pihaknya melakukan penyerobotan tanah masyarakat.

"Besok kita akan ukur ulang sesuai surat masing-masing pemilik tanah. Saya yakin tidak ada tanah masyarakat yang diserobot", kata Kades.

Sesuai janji, Rabu (09/10) Kades menghadirkan seluruh pemilik tanah yang bersempadan dengan balai desa. Ke-4 pemilik tanah yang dihadirkan masing-masing membawa surat kepemilikan tanah.

Disaksikan Babinsa Desa diadakan pengukuran ulang. Usai pengukuran ulang, Kades menyatakan tidak ada penyerobotan tanah warga.

Namun  informasi yang diperoleh, Puji sebagai ahli waris Rubiah tidak hadir saat pengukuran ulang. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini