Inspektorat akan Panggil PMD Labuhanbatu Terkait DD Desa S3 di HGU PT. SMA

Editor: metrokampung.com
Ispektur kabupaten Labuhanbatu Zainuddin Harahap diruang kerjanya menyikapi konfirmasi sejumlah wartawan diruang kerjanya, Rabu (11/9/2019).

Labuhanbatu, metrokampung.com
Inspektorat akan panggil PMD untuk berkonsultasi dan kelarifikasi terkait Pengalokasian dana desa bersifat pengadaan fisik pada sejumlah desa yang notabenenya  di areal HGU (hak guna usaha) BUMN maupun swasta Nasional yang marak jadi perbincangan pada sejumlah media sosial. Apalgi diketahui yang dijadikan alas dilakukan pembangunan tersebut berdasarkan surat pinjam pakai.

Hal tersebut disampaikan Inspektur daerah kabupaten labuhanbatu Zainuddin harahap diruang kerjanya menyikapi konfirmasi  awak media, Rabu (11 /9/2019) lalu.


"Kita akan panggil PMD untuk berkonsultasi dan klarifikasi terkait hal desa ini, sehubungan jika berdasarkan beberapa peraturan mendes peraturan bupati yang kita ketahui jelas dinyatakan tidak di benarkan kecuali ada surat hibah, sementara diketahui hal itu hanya berdasar surat pinjam pakai," ucap Zainuddin.

Dikutip dari sumber dalam pp 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU desa pasal 19 ayat 2 menyatakan DD diprioritaskan membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.kemudian penggunaan dana desa mengacu pada RPJM desa dan RKP desa. Perlu difahami menurut pasal 19 tersebut dinyatakan bahwa pada prinshif nya DD digunakan membiayai kewenangan dan menjadi tanggung jawab desa.maka penggunaan dana desa di prioritaskan membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.dari pelayanan dasar pendidikan.kesehatan.dan infrastruktur.lebih lanjut dikatakannya bahwa dalam rangka pengentasan masyarakat miskin penggunaan dana Desa untuk kegiatan yang tidak prioritas dapat dialakukan sepanjang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.

Dipertegas pada pasal 21 dinyatakan bahwa mentri desa memprioritaskan penggunaan dana desa paling lambat 2 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran dan ditetapkan dalam RPK.

Kebijakan DD menurut RKP tahun 2016 tertuang dalam pepres nomor 60 tahun 2015 sejalan dengan konsep nawacita ketiga :
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan yang telah tertuang dalam RPJMN 2015- 2019.pembangunan desa dan kawasan pedesaan difokuskan untuk pelaksanaan UU no 6 tahun 2014 tentang desa.

Pengurangan kesenjangan antar desa dengan kota.dan mendorong kemandirian desa mendukung penyelenggaraan pemerintah desa dan pemerintahan. Dalam pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, memprioritaskan pemvangunan infrastruktur pedesaan, pemberdayaan masyarakat, mencipatakan lapangam kerja di daerah.serta secara tertib dan taat pada ketentuan peraturan peruundang undangan, transfaran, akuntable, efisien, efektif, dan bertanggung jawab melibat kan partisifasi masyarakat.

Secara khusus kebijakan dana desadalam NK RAPBN 2016 menyatakan, mengingat jangka pendek perlu segera dilakukan upaya untuk mendorong peningkatan ekonomi dan kesejahtraan masyarakat. Maka dasar PP 60 tahun 2014 sebagaimana di ubah dengan PP22 tahun 2015 prioritas dana desa untuk pembangunan.

Selanjutnya yang mengatur tentang dana desa yaitu Permendagri 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Tidak ada secara khusus diatur, namun dari definisi dana desa yang ada pada pasal 1 menyatakan bahwa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat .

Sedangkan menurut Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Prioritas Penggunaan Dana pada pasal 2 menyatakan bahwa Dana desa digunakan untuk mendanai pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang diatur dan diurus oleh Desa. belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, pasal 3 dan pada pasal 4 melengkapi prioritas belanja Desa disepakati dalam Musyawarah Desa.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa mengatur lebih detail. membiayai penyelenggaraan pemerintahan, dan diprioritaskan pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dana Desa dapat digunakan untuk setelah mendapat persetujuan bupati bila prioritas telah terpenuhi selanjutnya Surat keputusan Bersama/SKB 3 menteri Dalam Negeri,Keuangan dan Menteri Desa dalam Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 900/5356/DJ: no959/KMK.07/2015; no 49Thn 2015 Tentang Percepatan Penyaluran,Pengelolaan,dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, menyatakan, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memfasilitasi percepatan penggunaan Dana Desa TA 2015 untuk kegiatan-kegiatan prioritas sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Bagian Kelima Kewajiban dan Hak Pemegang Hak Guna Usaha

Pasal 12 (1) Pemegang Hak Guna Usaha berkewajiban untuk : a. membayar uang pemasukan kepada Negara; b. melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya; c. mengusahakan sendiri tanah Hak Guna Usaha dengan bik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan criteria yang ditetapkan oleh instansi teknis; d. membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan areal Hak Guna Usaha; e. memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; f. menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai penggunaan Hak Guna Usaha; g. menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha kepada Negara sesudah Hak Guna Usaha tersebut hapus; h. menyerahkan sertipikat Hak Guna Usaha yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertanahan.

(2) Pemegang Hak Guna Usaha dilarang menyerahkan pengusahaan tanah Hak Guna Usaha kepada pihak lain, kecuali dalam hal-hal diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Pasal 13 Jika tanah Hak Guna Usaha karena keadaan geografis atau lingkungan atau sebab-sebab lain letaknya sedemikian rupa sehingga mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum atau jalan air, maka pemegang Hak Guna Usaha wajib memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang tanah yang terkurung itu.

Pasal 14 (1) Pemegang Hak Guna Usaha berhak menguasai dan mempergunakan tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha untuk melaksanakan usaha di bidang pertanian, perkebunan, perikanan dan atau peternakan.(2) Penguasaan dan penggunaan sumber air dan sumber daya alam lainnya di atas tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha oleh pemegang Hak Guna Usaha hanya dapat dilakukan untuk mendukung usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kepentingan masyarakat sekitarnya.

Bagian Ketujuh Peralihan Hak Guna Usaha Pasal 16 (1) Hak Guna Usaha dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain. (2) Peralihan Hak Guna Usaha terjadi dengan cara :
a. Jual beli;
b. Tukar menukar;
c. Penyertaan dalam modal;
d. Hibah;
e. Pewarisan.

(3) Peralihan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus didaftarkan pada Kantor Pertanahan. (4) Peralihan Hak Guna Usaha karena jual beli kecuali melalui lelang, tukar menukar, penyertaan dalam modal, dan hibah dilakukan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. (5) Jual beli dilakukan melalui pelelangan dibuktikan dengan Berita Acara Lelang. (6) Peralihan Hak Guna Usaha karena warisan harus dibuktikan dengan surat wasiat atau surat keterangan waris yang dibuat oleh instansi yang berwenang.

Disamping itu dalam UU no 13 tahun 2003 tentang ketanaga kerjaan jelas tertuang bahwa perusahaan wajib mempasitasi karyawan. Dalam hal ini PT SMA KAN sudah memenuhi kewajibannya sehubungan sertifikat ISSO dan RSPO yang dimilokinya.

Namun hal tersebut berseberangan dengan yang dijelaskan kepala desa S3 tri hartono pada awak media bahwa pihaknya mengucurkan dana desa secara fisik (sumor bor guna pemenuhan kebutuhan air karna dari perusahaan tidak memadai, lapangan olah raga serba guna dan rabat beton karena pasilitas jalan yang tidak memadai

Menyikapi Upaya Inspektorat kabupaten labuhanbatu akan panggil Panggil PMD terkait keabsahan surat pinjam pakai yang dimanfaatkan desa S3 dalam penyaluran dana desa membangun fisik memenuhi kebutuhan karyawan akan air sarana olah raga dan fasitas lainnya Ansyari Tambak selaku seketaris taruna merah putih labuhan batu justru meminta Inspektorat segera memeriksa tentang pengalokasian dana desa oleh desa S3 pada lahan HGU agar persepsi negatif ditengah masyarakat dapat terjawab," terangnya.

"Kita berharap Inspektorat dapat segera memanggil pihak PMD dan desa S3 sesuai fungsinya terkait keabsahan penyaluran dana desa di atas lahan HGU tanpa surat hibah agar dapat menjadi edukasi/kejelasan di masyarakat dalam pemanfaatan dana desa," tandasnya. (MK/R.Fajar Sitorus)
Share:
Komentar


Berita Terkini