ISNU Sumut Menilai Dibutuhkan Perda Penempatan Ruang Ibadah Representatif

Editor: metrokampung.com

Medan - metrokampung. com
Pengurus Wilayah  Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Sumatera Utara (PW ISNU Sumut) pada hari Kamis (10/10/2019) menggelar Seminar Nasional ;  Evaluasi Publik Terhadap Penempatan Ruang Ibadah Representatif  Dalam Gedung, Fasilitas Umum dan Tempat Wisata di Sumut, di Tiara Convention Center Medan.

 Ketua PW ISNU Sumut, Dr. H. Nispul Khoiri, MA, mengatakan kegiatan seminar ini penting dilakukan, guna terwujudnya pemahaman kepada pemerintah, masyarakat dan pengusaha tentang  urgensnya ruang ibadah yang layak menjadi tempat ibadah di dalam gedung, fasilitas umum dan tempat wisata. Terciptanya perhatian  pemerintah, masyarakat dam pengusaha  dalam  penempatam ruang ibadah yang layak menjadi tempat ibadah di fasilitas umum, gedung dan tempat wisata. Terwujudnya ruang ibadah yang layak  menjadi tempat ibadah di dalam gedung, fasilitas  umum dan tempat wisata.



 'Terciptanya Peraturan Daerah tentang Penempatan ruang ibadah yang layak di dalam gedung,  fasilitas umum dan tempat wisata,"bilangnya.

Menurut Dr. H. Nispul Khoiri, M.Ag, jika  diperhatikan khususnya di Kota Medan sebagai contoh,  belum terlihat secara menyeluruh adanya penempatan ruang ibadah  representatif dalam gedung, fasilitas umum dan tempat wisata.

 "Secara kuntitas harus kita akui bahwa petumbuhan perkembangan rumah ibadah/ ruang ibadah telah mengalami perkembangan cukup pesat, terutama di Kota Medan. Tidak dinafikan kehadiran ruang ibadah di dalam gedung atau fasilitas umum  telah mencukupi. Namun yang harus menjadi perhatian serius adalah tingkat kelayakan dari  penempatan ruang ibadahnya,"tambahnha.



Kelayakan dimaksud, imbuhnya,  adalah dilihat dari aspek aksesbilitas, kejelasan orientasi, pemisahan gender (pria – wanita) dan standarisasi kesehatan. Dalam konteks ruang sholat umat Islam misalnya (Musholla).

 "Kadang – kadang ruang ibadah ditempatkan pada fasilitas ruang parkir, lokasi bongkar muat barang,  tempat pembuangan sampah dan lainnya, yang sesungguhnya  belum memenuhi kelayakan aksesbilitas, kejelasan orientasi, pemisahan gender (pria – wanita) dan standarisasi kesehatan dan lainnya,"imbuhnya.

Artinya keberadaan ruang ibadah tersebut belum representatif sama sekali, sebagai tempat ibadah orientasinya harus disucikan, bahkan ditemukan di gedung dan fasilitas umum yang  tidak memiliki ruang ibadah sama sekali.

Dr. H. Nispul Khoiri, MA, menegaskan terdapat hubungan antara penempatan ruang ibadah representatif dengan penciptaan masyarakat agamis di sebuah daerah. Pertumbuhan rumah ibadah dan penataan ruang ibadah yang representatif akan meningkatkan ghirah keagamaan masyarakat.

"Ruang ibadah yang nyaman, fasilitas lengkap dan letak strategis akan mendorong umat beragama semakin memantapkan kualitas keagamaanya,"tegasnga.

Karena itu PW ISNU Sumut,  berharap kepada pemerintah dan pengusaha dalam setiap pendirian gedung, fasilitas umum dan tempat wisata (rumah sakit, hotel, pusat perbelanjaan, pusat pendidikan, kafe – kafe, SPBU dan lainnya) untuk memperhatikan penyediaan rumah ibadah/ruang ibadah yang layak menjadi tempat ibadah.   Menurut Dr. H. Nispul Khoiri, MA, berbagai Kota dan daerah di Indonesia telah menyadari kebutuhan penempatan ruang ibadah yang layak  dalam gedung dan fasilitas umum menjadi kebutuhan penting. Kota Bandung misalnya, melalui Pemerintah Kota Bandung telah menerbitkan /sosialisasiakan Peraturan Daerah  (PERDA)  Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung. Substansi PERDA adalah  amanat kepada penyelenggara bangunan kelengkapan sarana  dan prasarana ketersedian ruang ibadah yang layak. Ruang ibadah dalam PERDA  tersebut yakni ruangan pada bangunan gedung yang digunakan secara tetap untuk melaksanakan kegiatan peribadatan, baik ruang shalat bagi umat Islam sebagai agama mayoritas ataupun meditasi untuk penganut agama lainya.  Karena itu PW ISNU Sumut merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah  dan DPRD untuk memperhatikan ini secara serius dan urgen. Sudah saatnya di Sumut  adanya PERDA tentang Penempatan Ruang Ibadah Representatif Dalam Gedung, Fasilitas Umum dan Tempat Wisata.

Turut hadir pada seminar Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj (Ketua Umum PB NU), Drs. H. Akhmad Muqowam (Ketua PB IKA PMII), Drs. H. Ijeck Rajekshah, M. Hum (Wagubsu), Feby Joko Priharto (GM PLN Sumut), Dr. H. Ardiansyah, LC. MA (MUI Sumut) Drs. Ance Selian (Tokoh Muda NU)  dan Dr. H. Nispul Khoiri, MA (Ketua PW ISNU Sumut) dengan moderator  Dr. Aswan Jaya, MA (Wakil Ketua PDIP Sumut).(rel/dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini