Kabag Hukum Setdakab Batu Bara Minta Panitia Jangan Terlalu Kaku Sikapi Perbub Pilkades

Editor: metrokampung.com

Batu Bara- Metrokampung.com
Pemkab Batu Bara melalui Kabag Hukum Setdakab Batu Bara Rahmat Sirait, SH ketika dihubungi lewat seluler, Rabu (02/10) meminta Panitia Pilkades  jangan terlalu kaku menyikapi Perbub yang menjadi payung hukum pelaksanaan Pilkades 2019 di Kabupaten Batu Bara.

Geliat pesta demokrasi tingkat desa melalui Pilkades yang akan digelar di 109 desa dari 141 desa di Kabupaten Batu Bara semakin seru.

Tahap pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades)  sudah memasuki limit waktu. Diperkirakan ratusan warga Kabupaten Batu Bara berlomba-lomba ikut kompetisi memperebutkan posisi Kepala Desa.

Berbagai upaya dilakukan Bacakades untuk memuluskan dirinya agar terpilih sebagai Kepala Desa terpilih. Bahkan ditenggarai ada yang sampai melakukan upaya licik untuk menyingkirkan Bacakades yang dianggap bakal jadi saingannya.

Di Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara yang ikut meramaikan pesta demokrasi tingkat desa salah seorang pemuda berjiwa optimis dan visioner berencana ikutserta bertarung dalam Pilkades Desa Mesjid Lama.

Pemuda tersebut, Muhammad Arivan Dhana, S. Kom yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa selama 3 tahun di desa yang sama melupakan kesalahan tanggal lahirnya sewaktu mengurus berkas-berkas Bacakades.

Kesalahan tersebut baru disadarinya saat hendak mendaftar ke Panitia Pilkades Desa Mesjid Lama. Dirinya mendengar berbagai isu bahwa dirinya bakal ditolak mendaftar karena umurnya belum cukup.

Pada ijazah dan KTP tertera Muhammad Arivan Dhana, S. Kom dilahirkan di Mesjid Lama 03 Nop 1994 padahal yang sebenarnya dia lahir tanggal 03 September 1994.

Namun Advocat  A. Yani, SH (foto) selaku kuasa hukum Muhammad Arivan Dhana, S. Kom kepada wartawan, Rabu (02/10) mengatakan klientnya telah mengklarifikasi kesalahan tanggal lahir dengan surat pernyataan ibunya serta dua orang tetangga yang juga kerabatnya.

Memang setelah sadar tanggal kelahirannya keliru maka Muhammad Arivan Dhana, S. Kom segera membicarakannya kepada orangtuanya Fatni.

Lalu orangtuanya beserta 2 saksi tetangga yang juga kerabatnya Aswin Effendi dan Amirul Amri membuat surat pernyataan yang intinya mengatakan tanggal lahir Muhammad Arivan Dhana, S. Kom yang sebenarnya adalah 03 September 1994.

"Jangan halangi orang untuk berkompetisi meramaikan pesta demokrasi Pilkades", ujar A. Yani, SH.

Disebutkan Yani, besok (03/10) dirinya akan mendampingi melakukan pendaftaran Pilkades di Desa Mesjid Lama.(ea.ps/mk)   
Share:
Komentar


Berita Terkini