Kasat Narkoba Bungkam 2 Pemilik Ganja Tak Lagi Ditahan di Polres DS

Editor: metrokampung.com
Serah terima jabatan Kasat Narkoba Polres Deliserdang dari AKP Teuku Fatir Mustafa Sik kepada AKP Juriadi Sembiring oleh Kapolres Deliserdang, AKBP AKBP Eddy Suryantha Tarigan.

Lb Pakam - metrokampung.com
Upaya petugas Polsek Namorambe memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya patut diacungi jempol. Namun tidak demikian dengan Satuan Narkoba Polres Deliserdang. Pelaku narkoba tangkapan Polsek Namorambe malah 'dilepas' setelah diserahkan ke Mapolres.

Adalah Angga Wibawa Bukit dan Gagah Ginting, warga Namorambe. Keduanya diamankan petugas Polsek Namorambe karena memiliki 0,5 gram ganja, Sabtu (5/6/2019) malam. Oleh petugas Polsek Namorambe, keduanya kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Deliserdang.

Tertangkapnya Angga dan Gagah membuat keluarganya kalang kabut. Upaya 'pembebasan' keduanya dilakukan oleh beberapa kerabat. Awalnya, Kasat Narkoba Polres Deliserdang, AKP Juriadi Sembiring tetap keukeh melanjutkan kasus keduanya hingga ke pengadilan.

Sembiring beralasan bahwa keduanya terjaring dalam Operasi Antik yang digelar petugas dan beritanya telah terbit di koran serta sudah diketahui Polda. Kasat juga membantah jika ada oknum bawahannya yang menyarankan keluarga kedua tersangka untuk segera melakukan upaya pembebasan dengan tenggang waktu 3 hari setelah diamankan.

Punbegitu, keluarga terus berupaya keras melakukan upaya 'pembebasan' terhadap keduanya. Setelah beberapa hari sempat ditahan di tahanan sementara Polres Deliserdang, akhirnya, keduanya tak lagi berada di tempat tersebut.

"Ia pak sudah di Lido (maksudnya pusat rehabilitasi narkoba BNN di Bogor) sekarang pak,"tulis kerabat keduanya melalui WhatsApp, Selasa (15/10/2019).
 Sementara konfirmasi singkat melalui SMS kepada Kasat Narkoba Polres Deliserdang, AKP Juriadi Sembiring, Selasa (15/10/2019) perihal telah keluarnya kedua pemilik ganja, sama sekali tak berbalas. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini