Keabsahan SKT Balai Desa Empat Negeri Diragukan

Editor: metrokampung.com
Balai Desa Empat Negeri. Inzet : Kamaluddin.

Batu Bara- Metrokampung.com
Keabsahaan Surat Keterangan Tanah (SKT) Balai Desa Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara diragukan  mantan Kepala Desa Empat Negeri Kamaluddin.

Alasannya, pada copy SKT No. 590/09/SKT-EN/1998 ditandatangani Kepala Desa Empat Negeri Biruddin (alm) yang melibatkan Camat Lima Puluh tidak dibubuhi tanda tangan lengkap serta stempel jabatan Camat.

Selain itu, SKT tidak melampirkan surat alas hak atau asal usul tanah serta tidak ditandatangani saksi sempadan.

Hal ini diungkapkan Kamaluddin, kepada wartawan, Kamis (10/10) di Lima Puluh menanggapi sengketa lahan balai desa Empat Negeri dengan masyarakat.

Dikatakannya, sengketa tapak balai desa dengan ahli waris pemilik tanah kini menimbulkan dugaan terjadi penyerobotan tanah warga oleh pemerintah desa. Dan, dalam hal itu pihak pemerintah desa sudah melakukan upaya penyelesaian.

Namun menurut Kamaluddin, upaya yang dilakukan justru diduga terjadi rekayasa. Sebab dari proses pengukuran ulang tidak dihadiri ahli waris pemilik tanah yang berbatas dengan balai desa.

Menyinggung kabar adanya 'hibah dadakan' sehingga terjadi kelebihan tanah balai desa menurut Kamaluddin  hal itu harus segera diluruskan.

"Pada SKT jelas menerangkan bahwa tanah balai desa seluas 413 M2 dengan salah satu batas adalah Jalan Desa berukuran 18,8 meter, namun saat pengukuran ulang menjadi 21 meter.

Lalu darimana bisa terjadi kelebihan sementara didalam tanah tersebut sudah bertahun-tahun bangunan didirikan", tanya mantan Kades ini.

Jika disebutkan kelebihan tanah berdasarkan hibah susulan oleh seseorang, maka si penghibah harus menunjukkan bukti kepemilikan/penguasaan tanah yang dihibahkan.

Selain itu Pemerintah Desa seharusnya  memiliki surat hibah tanah dari pemberi hibah.

"Jika tidak ada bukti lalu apa dasar si penghibah mengklaim tanah tersebut merupakan  miliknya", tanyanya lagi.

Kamaluddin meminta pemerintah desa segera melakukan upaya administrasi sehingga persoalan menjadi jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Selesaikan secara administrasi yang jelas, kalau prosesnya direka-reka maka bisa berdampak hukum", tutup Kamaluluddin.

Sebelumnya, Kepala Desa Empat Negeri Suminah membantah pihaknya diduga melakukan penyerobotan tanah warga. Karena menurutnya, setelah dilakukan pengukuran ulang tidak ada tanah warga yang digarap. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini