Mediasi Antara KTH Merdesa dengan Lestari, KPH: Kedua KTH Sepakat Untuk Konservasi Kawasan HL di Tanjung Leidong Labura

Editor: metrokampung.com
TANDA TANGANI: Pengurus dari KTH Merdesa dan KTH Lestari mendatangani nota kesepakatan yang dituangkan secara tertulis yang disaksikan pihak kehutanan KPH III Kisaran Wahyudi, BPSKL wilayah Sumatera Khairul Munadi, Kader Konservasi Sumut Budi AU, dalam mediasi kedua kelompok yang dilaksanakan di Aula KPH wilayah III Kisaran, Jumat (4/10).

Tanjung Leidong, metrokampung.com
Setelah beberapa lama terjadi konflik di kawasan hutan lindung di Desa Simandulang dan Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labura, Kelompok Tani Hutan (KTH) Lestari dengan KTH Merdesa akhirnya dilakukan mediasi oleh pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Jumat (4/10) yang dilaksanakan di Aula KPH III Kisaran.

Hadir dalam mediasi tersebut, Kepala KPH Wilayah III Kisaran Wahyudi, PEH BPSKL wilayah Sumatera Khairul Munadi, Kader Konservasi Sumut sekaligus pendamping KTH Merdesa Budi AU, Ketua KTH Lestari Hotbin Situmorang, Ketua KTH Merdesa Kamarul Zaman Hasibuan serta pengurus dari kedua KTH.

Kedua pengurus kelompok mendatangani nota kesepakatan yang dituangkan secara tertulis dan disaksikan pihak kehutanan KPH, BPSKL dan pendamping KTH.

Hasil kesepakatan dalam mediasi itu antara lain, KTH Merdesa selaku pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKM) dengan Nomor SK.8755/MENLHK-PSKL/PSL.0/12/2018 di Desa Simandulang dan Tanjung Leidong Kabupaten Labura bersedia mengakomodir semua anggota KTH Lestari yang bergabung menjadi satu kelompok untuk melakukan program perhutanan sosial.

Dan KTH Lestari juga bersedia bergabung sesuai hal hal teknis yang diatur dalam RKU/RKA KTH Merdesa selaku pemegang IUPHKM dikawasan hutan lindung tersebut.

Dalam mediasi kedua kelompok tani hutan tersebut, Kepala KPH wilayah III Kisaran Wahyudi menghimbau kepada kedua kelompok tani tersebut untuk bersatu melaksanakan program perhutanan sosial di area konservasi kawasan hutan lindung di Tanjung Leidong Kabupaten Labura.

"Izin Kemeterian pengelolaan hutan berbasis konservasi yang dimiliki KTH Merdesa adalah Hutan Kemasyarakatan (HKM). Izin tersebut adalah amanah berat untuk melestarikan hutan di kawasan Hutan Lindung Kualuh Leidong. Oleh karena itu, saat ini dua kelompok yang selama ini berkonflik sudah sepakat bersatu melaksanakan program perhutanan sosial di area konservasi kawasan hutan lindung di Tanjung Leidong Kabupaten Labura, "ucap Wahyudi.

Wahyudi berharap kepada kedua kelompok yaitu KTH Lestari dan Merdesa kedepannya sudah tidak ada lagi konflik karena sudah sepakat satu baju dalam melaksanakan program perhutanan sosial.

"Konflik selama ini dihilangkan tetapi mari menatap kedepan, apa yang dirumuskan tentang mewujudkan program perhutanan sosial. Namun yang penting diketahui bahwa izin yang diberikan pemerintah yaitu izin usaha pengelolaan kawasan hutan untuk kesejahteraan masyarakat. Misi Kementerian Kehutanan yaitu Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera, "pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa selama ini telah terjadi konflik antara KTH Lestari dengan KTH Merdesa selaku pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKM) dengan Nomor SK.8755/MENLHK-PSKL/PSL.0/12/2018 seluas 807 Ha pada kawasan Hutan Lindung di Desa Simandulang dan Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labura.

KTH Lestari yang beranggotakan masyarakat desa Simandulang juga mengklaim untuk melakukan program konservasi pemulihan kawasan hutan lindung tanpa izin dari Kementerian Kehutanan. Sementara KTH Merdesa telah menerima izin pengelolaan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI.(RS/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini