Usai mendapat perawatan di RSU kabanjahe, Andi (pelaku curanmor) diapit petugas Reskrim polres Karo untuk diinapkan di Hotel Prodeo. |
Karo, metrokampung.com
Langkah seribu Andi (19) terhenti seketika setelah kedua kakinya jebol diterjang timah panas anggota Sat Reskrim Polres Karo sehingga roboh dan tidak berdaya, pasalnya pemuda warga pendatang asal Aceh Simelue Sinabang yang kini tinggal di Jalan Trimurti belakang Ginsata Kampung Asam Berastagi, Selasa (29/10) sekira jam 23:00 wib disergap saat hendak melakukan transaksi hasil kejahatannya.
Dengan berlumuran darah, Andi langsung diboyong menuju Polres Karo dan selanjutnya polisi langsung mengantarkannya ke Rumah sakit Umum untuk diberi pengobatan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Karo AKP Sastrawan Tarigan,SH,M.H yang baru menjabat sekira 10 jam ini didampingi Kanit IV Ipda Codet Tarigan mengatakan kepaada wartawan,Rabu (30/10) sekira jam 14:00 wib ,bahwa Andi ditangkap terkait adanya laporan dari Paham Disonsia Simbolon (44) warga Let Jen jamin Ginting Gang Saudara Kabanjahe terkait hilangnya mobil L 300 BK9488 CW miliknya sehingga ditindak lanjuti.
Barang bukti mobil pickup L300 turut diamankan dari tangan tersangka. |
Setelah mendapat informasi,maka anggota pun langsung bergerak menuju Tanjung Pura Langkat,namun sesampinya di TKP, anggota langsung melihat pelaku berikut mobil hasil curiannya, tepatnya di Lokasi tangkahan Tanjung Pura Jalan besar Tanjung Pura Langkat Langkat saat itu pelaku hendak melakukan transaksi.
Setelah diamankan, Andi sempat menunjukkan barang bukti dilokasi yang berbeda diseputaran tangkahan itu, ketiika dibawa kedalam mobil,dia berusaha melawan petugas untuk melarikan diri sehingga polisi memberikan peringatan, tapi tidak dindahkannya dan terpaksa diberikan tindakan tegas dan menembak kedua kakinya hingga terkapar bersimbah darah.
Pengakuannya, bahwa temannya yang ikut melakukan pencurian mobil tersebut bernama Supri alias PII beralamat Tanjung Pura Langkat dan satu orang lagi bermarga Siregar warga Berastagi belum tertangkap yang kini dalam pengejaran Polisi.
"Pelaku sudah sering melakukan tindak kejahatan pencurian mobil ,kini Pelaku sudah diamankan di Polres Karo berikut moibil L300 satu buah kunci T dan tersangka diijerat dengan pasal 363 dan ancaman kurungan 5 Tahun penjara," ujar Tarigan.
Disela-sela pemeriksaan di Polres Karo,Andi mengaku sudah bekerja sama Simbolon itu berkisar 6 bulan lamanya sebagaii pengangkut ayam dan gaji hanya 500 ribu perminggu.
"Simbolon itu ada usaha jual potong ayam di Pusat Pasar Berastagi. Mobil itu kami curi dari depan gudang pada hari Senin (28/10) sekira jam 19:00 wib di Jalan Pasar Baru Gang merek Berastagi, tepatnya didepan grosir Imanuel," ujarnya.
"Saya dan kedua teman saya sudah dua kali melakukan pencurian mobil di Tanah Karo yang pertama mobil Carry dan L 300 ini ,sedangkan di Tanjung Pura Langkat sudah ada 6 kali, 4 unit L 300 dan Canter 2 unit ,harga penjualan berpariasi ada 15 juta ada 20 juta ,saya terima bagian 5 juta rupiah"ini semua otaknya si Supri sama Siregar," ujarnya.(amr/mk)