Perum Jasa Tirta 'Tepis' Jika Ada Oknum Yang Mengaku Sebagai Humas, Tanpa Terdaftar Dalam Menejemen Perusahaan

Editor: metrokampung.com

Tobasa-metrokampung.com
Publik Relations, atau Hu­bungan Masyarakat (Humas), sangat dibutuhkan, guna membangun dan menjaga saling pengertian antara organi­sa­si, stakeholder dan masyarakat umum.

Yang bertujuan menyangkut sejumlah  hal, yakni : reputasi, citra, dan komunikasi mutual benefit relationship.

“Untuk berkomunikasi dengan publik, Publik Relation juga mendekatkan diri dengan media, baik melalui iklan, media sosial, ataupun menyediakan informasi mengenai perkembangan organisasi terkini.

Hal ini dikatakan Jujung Sitorus SH,  kepada wartawan pada kamis '03/10/2019' di Porsea disela kunjungannya dari Perum Jasa Tirta di Pintu Pohan Meranti Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Tobasa.

Dirinya memaparkan, jika pihaknya merasa kecewa dengan  perlakuan seorang oknum yang santer disebut masyarakat sekitar sebagai Humas Perum Jasa Tirta itu.

Ada kalanya oknum, merasa dirinya dekat dengan menejemen perusahaan sebagai corong ataupun kaki tangan untuk memberikan informasi, sosial, dan budaya, akan tetapi, perusahaan perlu menjaga jika hal ini dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menanggapi hal itu, Menejemen Perum Jasa Tirta yang diwakili Wartyan Madiun, ketika ditanya wartawan, menepis jika Perum Jasa Tirta sudah jelas punya struktur organisasi.

Terkait dengan unsur kehumasan dalam Perum Jasa Tirta dipimpin oleh Ir.Zevrin Alam Harahap tutur Madiun dengan logat Jawa Timur itu.

Jika ada yang ngaku-ngaku humas tanpa terkait dalam struktur perusahaan, hal itu diluar tanggung jawab kami, "yang jelas  stake holder dalam perusahaan Perum Jasa Tirta jelas terdaftar ketus Madiun.

Ditanya, oknum "PM" jika terdaftar sebagai Humas di Perum Jasa Tirta itu, Madiun mengaku, jika oknum "PM" adalah sebagai masyarakat sekitar yang juga sebagai rekanan PT Jasa Tirta.

Untuk diketahui, Perum Jasa Tirta adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugasi untuk menyelenggarakan  umum atas air dan sumber-sumber air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, serta melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Pemerintah dalam pengelolaan wilayah daerah aliran sungai "DAS". (e/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini