PGI Sepakat Bentuk Tim Bersama Bela Pejuang Tanah Adat di Kawasan Danau Toba

Editor: metrokampung.com
Pengurus Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) berdiskusi dengan Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pendeta Henrek Lokra (ketiga kiri) di Graha Oikumene PGI Jalan Salemba Raya, Jakarta.

Jakarta, metrokampung.com
Pengurus Gereja-gereja di Indonesia (PGI) membentuk tim bersama untuk mendampingi dan membela para pejuang tanah adat di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara, yang sedang bersengketa melawan korporasi.

Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian (KP) PGI Pendeta Henrek Lokra, Direktur Unit Pengurangan Risiko Bencana (PRB) PGI yang juga mantan ketua KSPPM (Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat) Eliakim Sitorus, Jhony Nelson Simanjuntak Komisioner Komnas HAM 2007-2012 dan advokat) serta staf.

 Dari masyarakat adat hadir Ketua Umum Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas Judin Ambarita (Ompu Sampe), Wakil Ketua Umum Lamtoras Mangitua Ambarita (Ompu Morris), Ketua Panitia Pengembalian Tanah Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Eddy Hasryanto Ambarita, dan beberapa orang perantau asal Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumut.

 Mereka didampingi Halasan Simare-mare selaku Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) Pengurus Pusat GMKI Ketua Bidang Pergerakan dan Pelayanan EF Pranoto.

Pendeta Henrek Lokra mengatakan dapat menerima aduan dan  permohonan perlindungan dari masyarakat adat yang merasa ketakutan pasca-bentrok kontra pekerja PT Toba Pulp Lestari di kawasan Sihaporas, pada 16 September silam.

"Terkait aduan ini, kami tunjuk Pak Jhony Nelson Simanjuntak dan Pak Eliakim Sitorus untuk membangun kontak serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait. Kami juga anjurkan agar masyarakat adat Sihaporas meminta bantuan gereje setempat, dalam hal ini bisa gereja Katolik bekerja sama dengan GPKS dan HKBP di Pematangsiantar," ujar Pendeta Henrek Lokra.

Jhony Nelson Simanjuntak mengatakan, persoalan tanah adat sering menjadi persoalan. Selain itu, pergesekan antara masyarakat dengan swasta, dalam hal ini PT TPL sudah sejak lama muncul.

"Dulu di Pandumaan-Sipituhuta di Kabupaten Humbang Hasundutan, yang sertifikat hutan adatnya telah diserahkan Presiden Jokowi, disahkan melalui pengurangan konsesi dari TPL. Tapi bukan TPL mengurangi sendiri konsesinya, melainkan kepada Menteri LHK yang mengurangi, karena itu atas SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujar Johny Nelson, seorang pengacara senior yang kini mengaku sebagai relawan PGI.

Eliakim Sitorus yang mengaku berjuang bertahun-tahun bersama KSPPM mendampingi masyarakat konflik lahan di kawasan Danau Toba, mengatakan akan melakukan koordinasi.

"Kami akan berkoordinasi kepada lembaga-lembaga yang sudah kalian kunjungi, baik di tingkat nasional maupun di daerah," ujar Eliakim.

Sehari sebelumnya, pengurus Lamtoras telah meminta bantuan dan perlindungan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). Mereka bertemu Sekretaris Eksekutif Komisi Keadilan dan Perdamaian KWI, Pastor Aegidius Eko Aldilanto OCarm di kantor KWI, kawasan Cikini, Jakarta, Senin (7/10/2019) siang.

Terkait penjelasan Johny, Wakil Ketua Umum Lamtoras Mangitua Ambarita mengatakan, masyarakat sangat paham bahwa, tanah adat Sihaporas memang urusan pemerintah pusat.

"Tanah adat Sihaporas ini sudah kami tinggali 8 generasi. Namun setelah Indonesia merdeka, dicaplok pemerintah. Dan pada zaman Orde Baru Presiden Soeharto, siapa yang berani melawan," ujar Mangitua.

Kemudian pada era reformasi, masyarakat ikut berjuang, termasuk unjuk rasa bersamaan dengan gerakan massal di kawasan Porsea dan Danau Toba menolak PT Inti Indorayon Utama, sehingga PT IIU tutup  21 Juli 1998. "Pada saat itu, kami warga Sihaporas ikut demo. Lalu kami menduduki lahan, dan akibat memperjuangkan tanah adat ini, tiga warga Sihaporas ditangkap, termasuk saya terpenjara dua tahun," ujarnya.

Tahun 1999, DPRD Kabupaten Simalungun telah mengecek ke lokasi. Hasilnya terbit rekomendasi Komisi A DPRD Kabupaten Simalungun yang mengatakan didapati bukti-bukti Sihaporas telah dihuni sejak lama. Tanda itu antara lain kolam besar milik kampung, perkampungan yang dikeliling parit sedalam kurang lebih 3 meter, bekas pekan/onan atau pasar tradisional yang dikelilingi timbunan tanah, kuburan tua, rerumpun pohon bambu dan sebagainya.

"Atas rekomendasi DPRD itu, Bupati Simalungun John Hugo Silalahi sempat janji mengembalikan tanah seluas 150 hektar. Namun karena sudah banyak masyarakat, dan jumlah keluarga ratusan, kami meminta setidaknya separuh dari tuntutan kami yaitu 1.500 hektar," ujarnya.

Mengingat permintaan agar tanah dikembalikan dalam luasan besar, Bupati menyerah dan mengajurkan masyarakat mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat.

Judin Ambarita mengimbuhkan pernyataan Mangitua, sejak awal, masyarakat adat Sihaporas tahu bahwa perjuangan tanahnya harus mengarah pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk itu, mereka sudah dua kali bertemu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, kemudian pejabat di bawahnya, juga pernah bertemu Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan pihak terkait lainnya.

"Inilah yang kami minta kepada Presiden Jokowi dan dalam hal ini Menteri Kehutanan (Menteri LHK) agar kembali tanah adat kami. Kalai dikembalikan, tentu tidak terjadi bentrok warga dengan TPL. Sebab tanah adat kami sudah lama, dan terbukti sudah terdapat dalam peta Enclave Belanda tahun 1916," ujarnya.

Johny Nelson Simanjuntak meneruskan, selalu ada klausul kalau ada dana enclave harus dikeluarkan dari hutan negara.

Selain itu, sebenarnya ada dua dasar klaim tanah adat. Hak adat, yakni adanya pengakuan adat.

"Kedua, penguasaan secara adat, yakni ada penguasaan tanah turun-temurun maka itu sah disebut sebagai tanah adat. Apalagi ini sudah 8 generasi," ujar Johny.

Pengurus Lembaga Adat Sihaporas mengadu dan meminta bantuan hukum kepada DPP partai Nasdem. Mereka ditemui Ketua DPP Partai Nasdem Martin Manurung dan Wakil Sekjen Hermawi Taslim serta pengurus Badan Hukum DPP Nasdem, di kantor DPP Nasdem kawasan Gondangdia, Jakarta.

Masyarakat adat Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara mengadu ke DPP NasDem terkait sengketa lahan dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Wakil Ketua Lembaga Adat Turunan Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtorus) Mangitua Ambarita mengatakan sengketa lahan menyebabkan perkelahian antara warga adat dan karyawan PT TPL.

Akibat perkelahian itu dua orang warga adat ditangkap Kepolisian Resor Simalungun. Tak berhenti di situ, polisi terus menyisir pemukiman dan ladang dengan drone untuk mencari warga.

”Kami dicari hingga ke ladang. Sampai kami takut untuk pulang ke rumah. Akhirnya kami kabur meninggalkan kampung,” kata Mangitua saat bercerita di depan anggota DPR RI Fraksi NasDem Martin Manurung dan Wakil Sekjen DPP Nasdem Hermawi Taslim, di Gedung DPP NasDem, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019) siang.

Perkelahian warga dan karyawan TPL bermula saat masyarakat adat Desa Sihaporas menanam jagung di lahan industri yang telah dipanen TPL. Warga mengklaim lahan itu sebagai tanah adat milik Lamtorus.

TPL juga kukuh lahan tersebut dipinjamkan negara. Konflik pecah yang berujung penangkapan dua masyarakat adat Desa Sihaporas, yakni Thomson Ambarita dan Jhonni Ambarita, pada 16 September.

"Harapan kami hanya di sini. Kami yakin NasDem bisa menyelesaikan masalah di sana. Karena kami dengar NasDem merespon masalah masyarakat," ujar Mangitua.

Ia meminta NasDem membantu menyelesaikan sengketa lahan di sana. Dia juga minta NasDem membantu menangguhkan penahanan dua masyarakat adat.

"Kalau bisa dua orang itu ditangguhkan. Anaknya masih kecil-kecil. Kami akan tetap patuh terhadap hukum tapi ingin hukum yang adil," ujar dia.

Mangitua menjelaskan lahan 2.049 hektare yang dipakai PT TPL merupakan tanah adat di desanya. Pada tahun 1910-an tanah itu dipinjamkan kepada Belanda untuk dijadikan hutan pinus.

Ketika Indonesia merdeka, Belanda meninggalkan lahan itu dan pemerintah memasukkan sebagai kawasan hutan. Pada 1990-an, pemerintah memberikan lahan itu sebagai konsesi hutan tanaman industri kepada TPL.

Anggota DPR RI Fraksi NasDem Martin Manurung mengatakan pihaknya akan menugaskan tim advokasi Partai NasDem untuk mendampingi masyarakat Adat Sihaporas agar mendapatkan perlakuan hukum yang baik.

"Partai NasDem menyatakan simpati terhadap perjuangan masyarakat Sihaporas sekaligus bersama untuk bisa menemukan solisi terbaik bagi semua pihak baik dari masyarakat maupun pemerintah dan dunia usaha," kata Martin Manurung.

Martin juga mengatakan, tahap awal pendampingan kepada masyarakat adat Sihaporas yakni menentukan limitasi dengan menempatkan advokat untuk terus mendampingi.

Sebab, ia menduga proses ini tidak panjang, karena ini bukan persoalan insiden semata tapi juga menyangkut kebijakan negara yang berdampak pada masyarakat.

Sehingga, tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan.

Kepala Humas PT Toba Pulp Lestari (TPL) Norma Patty Handini Hutajulu, sebelumnya, membenarkan terjadi bentrok antara karyawan dan personel Sekuriti PT Toba Pulp Lestari (TPL) kontra warga Masyarakat Desa Sihaporas di Compt B 553 PT TPL pada Senin, 16 September 2019.

“Benar bahwa warga Masyarakat Sihaporas sedang melakukan penanaman jagung di dalam konsesi PT Toba Pulp Lestari,” tutur Norma Patty Handini Hutajulu, Senin (16/9/2019). (rel/dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini