Polisi Ciduk Sindikat Curanmor Ngaku Polisi

Editor: metrokampung.com

Batu Bara- Metrokampung.com
Polres Batu Bara rilis tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan 3 tersangka di Mapolres Batu Bara, Rabu (23/10).

Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum didampingi Kabag Ops Kompol Rudy Chandra, SH, Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH, S. Ik, MH mengungkapkan ketiga tersangka yang diciduk beberapa hari sebelumnya merupakan sindikat curanmor.

Diungkapkan Kapolres ketiga tersangka masing-masing S alias B alias S (30) warga Kec. Sei Balai,  RS alias R (25) warga Kec. Datuk T. Datar dan RR alias R (31) warga Kec. Datuk T. Datar menjalankan aksinya dengan modus membuka akun di facebook.

Melalui akun Agung Kurniawan, RS alias R memikat korban dengan cara memposting sepeda motor yang dapat ditukar dengan sepeda motor lain.


Tertarik, Sugito dan temannya M. Iqbal menghubungi tersangka. Mereka sepakat bertemu dengan Agung Kurniawan di perumahan Nauli Storki di Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai, Kamis (03/10) sekitar pukul 14.30 Wib.

Namun ketika korban bertemu dengan Agung Kurniawan, tiba-tiba datang mobil Toyota Inova warna hitam BK 1537 dan memepet korban.

Dari dalam mobil kemudian keluar 5 laki-laki yang langsung memegang tangan kedua korban.

Selanjutnya korban dimasukkan secara paksa ke dalam mobil kemudian mobil meluncur kearah Lima Puluh. Di dalam mobil, tangan  kedua korban diborgol oleh tersangka.

Korban dipaksa mengeluarkan seluruh barang milik korban. Karena ketakutan korban mengeluarkan HP dan uang sebanyak Rp. 690.000.

Korban juga dipukuli berulang-ulang oleh salah seorang tersangka. Korban bertanya mau dibawa kemana mereka.

Lalu seorang tersangka yang duduk dibangku depan mengatakan mereka mau dibawa ke Polres Batu Bara.

Merasa tidak melakukan kesalahan, korban menanyakan alasan dibawa ke Polres Batu Bara. Dengan enteng seorang tersangka menjawab 'penggelapan kereta kau kan....udah dua hari kereta ini aku cariin pake GPS'.

Saat melintas di Desa Petatal Kec. Talawi, tersangka membuka borgol kedua korban dan menurunkannya dipinggir jalan serta memberi uang sebesar Rp. 170.000 sebagai ongkos pulang.

Sementara sepeda motor Honda CB 150 R dibawa tersangka RS alias R yang merupakan pemilik akun facebook Agung Kurniawan serta 1 unit HP, uang Rp. 690.000 serta sepasang velg diambil tersangka.

Dikatakan Kapolres, sindikat selalu melakukan pencurian dengan pemberatan dengan modus sama melalui facebook.

Ketiga tersangka ditangkap  berdasarkan laporan Sugito di Polsek Labuhan Ruku No. LP/95/2019/SU/Res. Batu Bara/Sek. Labuhan Ruku tanggal 04 Oktober 2019.

Terkait tersangka menurut catatan kepolisian masih ada 3 laporan Polisi yang seluruhnya diperlakukan seperti Sugito dan M. Iqbal.

Terhadap ketiga tersangka dikenakan Psl 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

Ditambahkan Kapolres, saat dilakukan pengembangan, tersangka S alias B alias S mencoba melarikan diri terpaksa ditembak di betisnya. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini