Rigid Beton di Kelurahan Lima Puluh Kota Diduga Pake Base Cost Asal Asalan

Editor: metrokampung.com

Batu Bara- Metrokampung.com
Pengerjaan rigid beton di Pasar II, III, IV dan pasar melintang Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara diduga menggunakan base cost asal asalan.

Pantauan wartawan, Jumat (04/10) terlihat base dari pasir bercampur batu kali bulat berbagai ukuran dari batu kecil hingga batu mangga.

Bahkan dibebetapa titik terlihat jelas batu-batu mangga disusun sedemikian rupa tanpa ditutup oleh pasir.

Selain itu diduga kuat base yang dibuat hanya selapis saja selanjutnya dilapis plastik hitam sebelum di rigid.

Proyek rigid beton di Kelurahan Lima Puluh Kota merupakan proyek Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara dengan judul pengerjaan penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Batu Bara.

Sesuai kontrak No. 602.4/2708-KP.PKP.PROVSU/2019 nilai kontrak sebesar Rp. 2. 852.000.000 bersumber dari APBD Provsu 2019. Sedangkan kontraktor pelaksana CV. Jadi Maju dan managemen konatruksi ditangani PT. Citra Diecona serta pendampingan Tim Pengawal  Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D)

Melihat kondisi base yang diduga asal asalan, tokoh Pemuda Batu Bara Yusriadi Sitorus mengkhawatirkan kualitas ruas badan jalan tersebut kelak.

Yusriadi minta TP4D benar benar menjalankan fungsinya melakukan pengawasan pengerjaan dari awal hingga selesai.

Senada Ketua DPD LSM Auriel Citra Independen (ACI) Batu Bara Ir Mukhlis menduga pengerjaan base tidak sesuai pengerjaan.

"Kita menduga pengerjaan base tidak sesuai perencanaan dalam rincian anggaran biaya (RAB)", sebut Mukhlis.

ACI meminta kepada tim koordinasi Dinas Perkim Provsu, PPTK dan konsultan pengawas serta tim TP4 D agar melakukan pengawasan dan pemeriksaan sepanjang pekerjaan tersebut  dilaksanakan.

Lanjutnya,  pengawas PPHP harus melakukan laporan kegiatan sesuai apa yang ditetapkan dalam perencanaan.

"Pada prinsifnya harus penuhi standar kualitas dan kuantitas sesuai aturan yang berlaku", pungkasnya.(ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini