Timsus Gurita Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Tersangka Jambret Handphone

Editor: metrokampung.com

Tj. Balai, metrokampung.com
Tim Khusus (Timsus) Gurita Polres Tanjungbalai mengamankan 2 orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan / jambret yang terjadi di Jalan Jend Sudirman Lk.I Kel. Perwira Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung balai.

Kedua tersangka merupakan warga Jalan Anggur Kota T.Balai berinisial CA als A (18)  dan MA ala A, (23).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, mengatakan kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 sekira pukul 12.00 Wib di Jalan Jend Sudirman LK.I Kel.Perwira Kec. Tanjungbalai Selatan terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) unit handphone VIVO terhadap milik korban Misnah warga Lk.IV Kel. Sei Renggas Kec. Kisaran Barat Kab.Asahan.

"Korban pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor tiba tiba dua orang pelaku yang juga sedang berboncengan mengendarai sepeda motor mendekati dan merapat ke sepeda Motor korban. Kemudian pelaku yang di bonceng mengambil 1 (satu) unit Hp VIVO milik korban yang terletak di bagasi depan bagian atas dari sepeda motor korban dan selanjutnya kedua pelaku melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor," ujar Kapolres AKBP Putu, Senin (14/10/2019).

Korban yang telah kehilangan
1 (satu) unit hp senilai Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), melaporkan ke Polres Tanjungbalai yang selanjutnya laporan tersebut direspon cepat oleh Timsus Gurita Polres Tanjungbalai untuk melakukan penyelidikan.

"Pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2019 sekitar pukul 13.30 Wib, petugas berhasil mendapatkan identitas para tersangka dan selanjutnya  tersangka CA di tangkap di Jalan Anggur, kemudian dilakukan pengembangan dan tersangka MA, berhasil ditangkap di desa Hessa Air Genting Kec.Air Batu Kab. Asahan," kata Kapolres.

Dari hasil keterangan kedua tersangka, Kapolres menyebutkan, Timsus Gurita Polres Tanjungbalai juga  mengamankan kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru BK 3248 QAB yang dipergunakan tersangka saat melakukan kejahatan berikut dengan barang bukti Handphone yang dicuri dari Korban.

"Modus operandi kedua
tersangka keliling kota dengan mengendarai sepeda motor sambil mencari korban yang juga mengendarai sepeda motor yang lengah saat membawa/memakai handphone, perhiasan dan dompet untuk di jambret," jelasnya.

Kapolres Tanjungbalai juga menyebutkan, tersangka CA pernah di hukum di Pengadilan Negeri Tanjung Balai pada bulan September 2017, dalam kasus turut membantu dalam perkara pencurian dan mendapat Vonis di Versi (saat kejadian tersangka Anak /dibawah umur).(RS/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini