Tipu Rekan Bisnis, Acin Terancam 4 Tahun Penjara

Editor: metrokampung.com
Acin terdakwa penipuan Rp 247 juta berkedok nisnis jual beli kayu ketika menjalani persidangkan.

Medan - metrokampung. com
Perkara penipuan dan penggelapan senilai Rp 247 juta berkedok bisnis jual beli kayu rambung / karet atas nama terdakwa Rinal Kostan alias Acin (47), Rabu (16/10/2019) mulai disidangkan di ruang sidang Cakra 7 PN Medan.

Usai pembacaan materi dakwaan, JPU Sri Delyanti didampingi Randi H Tambunan memohon agar majelis hakim diketuai mengizinkan pemeriksaan terhadap saksi korban penipuan Royani dan dua saksi lainnya Budianto (52) dan Oei Sui Luan(44).

Menurut Royani, terdakwa Acin pernah meneleponnya dan mengungkapkan butuh tambahan modal untuk bisnis jual beli kayu rambung / karet. Prospek bisnis tersebut, menurut Acin, sangat menjanjikan. Wanita murah senyum itu dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 2 persen dari modal yang diberikan kepada terdakwa.

Tertarik dengan tawaran tersebut, saksi korban kemudian bertemu dengan terdakwa Rinal Kostan di salah satu kafe di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang Oktober 2017.

Tahap pertama, Royani menyerahkan uang Rp100 juta dengan jaminan yang diterima dari terdakwa 1 bilyet giro tertanggal 28 namun bulan dan tahun tidak ditulis. Kedua, Januari 2018 sebesar Rp 50 juta dengan jaminan 1 lembar bilyet giro Bank Mandiri senilai Rp 50 juta, tertanggal 26 (juga bulan dan tahun tidak ditulis).

Tahap ketiga,  Oktober 2018 sebesar Rp 53 juta dengan jaminan 1 lembar cek kontan Bank Mandiri senilai Rp53 juta (idem) dan penyerahan keempat, November 2018 sebesar Rp44 juta dengan jaminan 1 lembar bilyet giro Bank Mandiri senilai Rp44 juta (tertanggal 3 Desember 2018.

Tunggu punya tunggu. Jangan keuntungan sebagaimana dijanjikan terdakwa sebesar 2 persen, modal saksi korban pun tidak bisa dikembalikan. Beberapa kali pertemuan, terdakwa selalu mengatakan nanti dan nanti kalau ada uang.

Royani pun beberapa kali menghubungi terdakwa via ponsel namun tidak pernah dijawab. Dihubungi lewat pesan singkat (sms) juga tidak dibalas. Sadar dirinya telah tertipu, Royani kemudian membuat laporan pengaduan ke Poldasu.

Sementaea saksi lainnya Budianto menguraikan, uang yang diberikan saksi korban kepada terdakwa Acin adalah uangnya. Royani juga adalah adik saksi.

"Beberapa bilyet giro Bank Mandiri yang diterima Royani dari terdakwa sebagai jaminan saya yang pegang. Tapi waktu saya coba cairkan ternyata tidak bisa, pak hakim. Menurut petugas Bank Mandiri, saldo nasabahnya tidak mencukupi," urai Budianto.

  Sementara menurut saksi Oei Sui Luan dirinya pernah diajak Royani menemaninya ke salah satu kafe di Komplek Cemara Asri. Belakangan baru tahu kalau Royani ada pertemuan bisnis dengan terdakwa.

"Saya cuma disuruh menunggunya di mobil yang mulia. Soal ada tidak penyerahan uang saya tidak tahu," urainya.

Ketika dikonfrontir hakim ketua T Oyong, terdakwa Acin mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp117 juta kepada saksi korban untuk mencicil uang yang pernah diterimanya.

"Iya yang mulia. Tapi tidak ada hubungannya pengembalian uang yang pernah diterimanya. Dia kan waktu itu yang pesan supaya Rp50 juta untuk ditukarkan dengan mata uang Singapura. Selebihnya untuk beli tiket pesawat," tegasnya. Sidang dilanjutkan, Rabu pekan depan.

JPU menjerat terdakwa Acin pidana Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 4 tahun penjara. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini