Tolak Program TORA Bupati Labura, Koptan HTR Mandiri Surati Presiden RI

Editor: metrokampung.com
Surat penolakan Koperasi Tani Mandiri selaku pemegang izin HTR atas usulan program TORA Bupati Labura dikawasan hutan produksi di Desa Air Hitam  Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labura.

Kualuh Leidong, metrokampung.com
Koperasi Tani (Koptan) Mandiri selaku pemegang izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) keberatan dan melakukan penolakan atas program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang diusulkan Bupati Labura Khairuddin Syah dikawasan hutan produksi yang berlokasi diareal kerja HTR di Desa Air Hitam  Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labura. Pasalnya, program TORA itu tidak sesuai dengan kondisi dilokasi karena kawasan hutan tersebut sudah dialih fungsikan menjadi kebun kelapa sawit oleh oknum pengusaha.

Penolakan itu tertera dalam surat yang dilayangkan Koperasi Tani Mandiri kepada Presiden RI, Menteri Koordinator Bidang Perekenomian, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Menteri Agraria dan Tata Ruang (Kepala BPN) RI dengan nomor 55/Koperasi.M/X7/2019 tertanggal 9 Oktober 2019.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Koptan Mandiri HM. Wahyudi memaparkan beberapa point alasan keberatan atas program yang dibuat Bupati Labura yakni Koptan Mandiri selaku pemegang izin HTR memiliki badan hukum yang memiliki persyaratan dan prosedur sesuai UU sehingga ditetapkan menjadi pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman (IUPHHK - HTR) berdasarkan SK Bupati Asahan atas nama Menteri Kehutanan RI Nomor 438-HUTBUN/2010, tanggal 10 November 2010 dengan peta lampiran dengan skala 1 : 25.000 atas areal Hutan Produksi seluas lebih kurang 1.262.61 hektar.

Dan sesuai dengan IUPHHK - HTR dan peta lampiran areal konsesi seluas lebih kurang 1.262.61 hektar tersebut berada di Kabupaten Asahan, namun karena adanya perubahan batas wilayah Kabupaten Asahan dan Kabupaten Labura yang merupakan konsekwensi dari pemberlakuan Mendagri Nomor 42 tahun 2014 tentang batas daerah Kabupaten Aaahan dan Kabupaten Labura yang terimplikasi pada lokasi IUPHHK - HTR Koperasi Tani Mandiri sehingga sebagian lokasi berada di kawasan Kabupaten Asahan dengan luas 697 Hectare dan seluas 565,61 hektar di Kabupaten Labura tepatnya di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Ledong.

Ditambah lagi pengakuan pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait keabsahan IUPHHK - HTR Koperasi Tani Mandiri pada areal seluas 565.61 Hectare yang berlokasi di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Ledong Kabupaten Labura yang telah dikukuhkan dan terkonfirmasi melalui kegiatan penandaan batas yang dilaksanakan mulai tanggal 27 Juni hingga 1 Juli 2019 oleh Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sumatera dan UPT KPH Wilayah III Dinas Kehutanan Provinsi Sumut yang didampingi pengurus dan anggota Koperasi Tani Mandiri.

Sementara informasi dari data yang diperoleh terdapat dugaan kuat bahwa sebahagian besar atau seluruh areal IUPHHK - HTR Koperasi Tani Mandiri yang berlokasi di Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Ledong Kabupaten Labura yang telah diusulkan dalam program TORA oleh Bupati Labura tanpa adanya pemberitahuan serta persetujuan dari Koperasi Tani Mandiri selaku pemegang izin.

Sehingga diduga kuat usulan program TORA Bupati Labura tersebut untuk mengakomodir kepentingan oknum-oknum pengusaha WNI keturunan Tionghoa bernama Juke dengan pelaksana lapangan Akiat dan Ahan yang secara illegal telah menggarap kawasan Hutan Produksi seluas lebih kurang 400 hectare yang merupakan bagian dari areal IUPHHK - HTR Koperasi Tani Mandiri.

Atas dasar item-item tersebut Ketua Koperasi Tani Mandiri, HM. Wahyudi saat ditemui SIB di ruang kerjanya, Senin (14/10/2019) menyebutkan, pihaknya akan terus memperjuangkan lahan milik Koperasi Tani Mandiri dan menolak program TORA yang diusulkan Bupati Labura yang diduga kuat hanya untuk kepentingan sekelompok pengusaha yang ingin menggarap kawasan Hutan Produksi untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

"Kita tidak tinggal diam. Surat-surat tersebut sudah kita layangkan bahkan surat keberatan tersebut langsung diterima oleh Sekretariat Menko bidang perekonomian. Dan kita berharap pemerintah dapat menindak lanjuti laporan ini dengan berpihak kepada masyarakat bukan kepada oknum-oknum pengusaha, "ujar Wahyudi. (RS/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini