Warga Minta Bacakades Bermasalah Didiskualifikasi

Editor: metrokampung.com

Batu Bara- Metrokampung.com
Dari 109 desa di Kabupaten Batu Bara yang menggelar Pilkades serentak 2019, salahsatunya Desa Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh.

Di Desa Lubuk Hulu terdapat 3 Balon Cakades yang mendaftar ke Panitia Pilkades. Seorang diantaranya adalah petahana.

Meski berstatus petahana namun berkas S alias B dipersoalkan warga desa. Warga meminta panitia Pilkades Desa Lubuk Hulu agar mendiskualifikasi S dari pencalonannya.

Kepada media, Senin (07/10) beberapa warga yang minta jatidirinya dirahasiakan mempermasalahan keabsahan ijazah sekolah dasar S alias B.

Masih menurut warga, pada ijazah yang dikeluarkan SDN 010192 Tanah Itam Hulu tidak ditemukan adanya tandatangan dan sidik jari pemegang ijazah.

Selain itu ditenggarai warga, ijazah yang diterbitkan tahun 1977 tersebut tidak diporporasi   sebagaimana lazimnya ijazah.

Kemudian pada ijazah juga  ditemukan kejanggalan mencantuman tempat mengeluarkan ijazah. Pada ijazah tertera K. Hulu, 17 Nopember 1977.

"Aneh kan. Masa sidik jari dan tandatangan pemilik ijazah tidak ada. Dan lagi letak SDN tersebut di Tanah Hitam Hulu kenapa dicantumkan K. Hulu ?", sergah warga.

Warga juga mensinyalir ijazah Paket B milik S yang terbit tahun 2009 tersebut tidak menyertakan daftar nilai ujian.

Masalah berikutnya yang mendasari warga mendiskualifikasi S  terlihat dari Kartu Keluarga yang tidak ditandatangani kepala keluarga.

Seorang warga lain menimpali  bahwa apabila panitia Pilkades tidak mendiskualifikasi S karena kejanggalan ijazahnya maka warga akan melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

Informasi yang diterima dari Abdurrahman salah seorang anggota Panitia Pilkades Desa Lubuk Hulu, kecurigaan dan desakan warga yang minta pendiskualifikasian S dari pencalonan telah berulangkali disampaikan warga ke panitia.

Terkait kecurigaaan dan desakan warga menurutnya  pihak panitia Pilkades sedang  melakukan penelusuran keabsahan ijazah SD Bacakades S.

"Saat ini kami masih mengumpulkan keterangan dan bukti bukti terkait berkas S yang dipermasalahkan warga. Kelak akan kita verifikasi dan apabila terbukti ijazah S bermasalah maka yang bersangkutan akan kita coret dari pencalonan karena kita bekerja sesuai peraturan ", ujar Abdurrahman.(ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini