Audiensi PWI ke Kejari, Wartawan Diharapkan Profesional Dalam Tugas Jurnalistik

Editor: metrokampung.com

Tanjungbalai, metrokampung.com
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan (Kajari TBA), A.A.G.Satya Markandeya berharap wartawan agar profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik, supaya tidak merugikan banyak pihak maupun wartawan itu sendiri.

Hal itu diungkapkan Kejari, Selasa (26/11) di ruang kerja kantornya dalam kesempatan menerima Audiensi pengurus/anggota PWI Kota Tanjungbalai menjelang pelaksanaan Konferensi V PWI Tanjungbalai.

Kajari mengatakan, belakangan ini banyak media dan wartawan yang dinilai tidak profesional, menyajikan/menulis berita tanpa jelas kebenarannya atau terkesan sepihak. Akibatnya banyak pihak yang dirugikan.

Untuk itu, sebagai organisasi kewartawan yang menyandang nama besar, wartawan anggota PWI diharapkan bersinergi dengan pihak Kejaksaan melalui pemberitaan positif yang membangun dan mencerahkan masyarakat tentang kinerja kejaksaan.


"Membuat berita positif atau negatif adalah hak seorang wartawan. Namun, dalam melakukan tugas jurnalistik, wartawan dituntut profesional sehingga tidak merugikan atau menyudutkan secara sepihak," ujar A.A.G.Satya Markandeya.

Dalam kesempatan itu, Kejari juga menyambut hangat sekaligus mengapresiasi pelaksanaan Konferensi V PWI Tanjungbalai yang direncanakan pada Kamis, 5 Desember 2019 di Grand Singgie Hotel Tanjungbalai.

"Terima kasih telah mengundang kami, jika tidak ada halangan saya akan hadir. Semoga Konferensinya nanti berjalan lancar sesuai yang diharapkan," kata Kajari mengapresiasi.

Ketua PWI Tanjungbalai, Yan Aswika mengatakan, anggota PWI sudah pasti wartawan, dan oknum yang mengaku wartawan belum tentu anggota PWI. Hal itu karena seorang wartawan yang ingin menjadi anggota PWI lebih dulu harus memiliki sertifikat lulus Uji Kompetensi Wartawan atau UKW.

"Dengan demikian, seorang anggota PWI dipastikan sudah teruji kemampuannya dibidang jurnalistik dan profesional dalam menjalankan tugas profesi kewartawanan," kata Yan.

Dia juga menjelaskan, bahwa
terhadap persoalan berita atau karya jurnalistik (berita) sepihak yang dinilai menyudutkan, badan publik atau orang pribadi dapat menggunakan hak jawab yang diatur Undang-Undang 40/1999 tentang Pers.

"Jika perusahan pers atau wartawan tidak memenuhi hak jawab dan Dewan Pers menyatakan berita tersebut melanggar aturan, maka perusahan pers dan wartawan bisa dikenakan sanksi Pidana," katanya.

Yan Aswika juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari yang telah memberikan atensi dan kesediaan untuk menghadiri pembukaan Konferensi V PWI Kota Tanjungbalai itu.

Dalam kesempatan audiensi itu, Ketua panitia pelaksana/OC, Syamsul Bahri secara resmi menyampaikan undangan dan diterima langsung oleh Kejari TBA, A.A.G.Satya Markandeya didampingi Kasi Intel, Antonius Bangun Silitonga, dan Kasi Datun, Sarimonang B Sinaga.

Turut hadir rombongan PWI Tanjungbalai yakni, Sekretaris, Alogo Harahap, dan perangkat panitia Konferensi V antara lain Sekretaris OC, Regen Silaban, Ketua SC, Ridwan dan Sekretaris Saufi Satria Simangunsong, serta unsur kepanitiaan lainnya, Nisfu Fitri.(RS/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini