Bawaslu Labura, Rekrut Panwascam, Ini Jadwal dan Syaratnya

Editor: metrokampung.com

Labura, metrokampung.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumut, resmi membuka pendaftaran calon Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, yang akan dihelat pada 23 September 2020.

Pengumuman pendaftaran calon Panwascam dengan Nomor : 001/Bawaslu-Prov. SU. 09/Pokja/
KP.01.00/XI/2019 berisi syarat rekrutmen calon Panwascam.

Ketua Bawaslu Kabupaten Labura M Yusuf SAg
didampingi Sekretaris Rafidi M Noor SPd mengatakan, tahapan sosialisasi ini akan berlangsung hingga 26 November mendatang.

“Untuk pendaftaran dan pemasukan berkas akan berlangsung dari tanggal 27 sampai dengan 3 Desember 2019,” ujar Yusuf, di ruang kerjanya dikantor Bawaslu Kabupaten Labura.

Menurut Yusuf sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh calon Panwascam,diantaranya berusia minimal 25 tahun, pendidikan terakhir minimal SMA sederajat tidak pernah dipidana, bukan anggota partai politik dan tidak pernah menjadi tim sukses sekurang-kurangnya lima tahun terakhir.

“Selain itu, ada juga sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh calon pelamar,” tuturnya.

Masyarakat yang memenuhi syarat diajak untuk bergabung dan menjadi pengawas dalam pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang.

“Mari bergabung dan bersama-sama kita awasi pelaksanaan Pilkada nanti,”untuk informasi lebih lanjut tentang rekrutmen Panwascam ini bisa ke kantor Bawaslu Labura, di Jalan Stasiun Nomor 25 Kelurahan Aek Kanopan kecamatan Kualuh Hulu.

Sementara Kordinator Sekretaris Bawaslu Rafidi M Noor, menjelaskan, komisioner panwascam di setiap kecamatan sebanyak tiga orang. Kabupaten Labura ada delapan kecamatan, maka dibutuhkan 24 panwascam. Setelah melakukan tahapan perekrutan dan penerimaan syarat berkas untuk menjadi panwascam masih ada lagi tahapan selanjutnya seperti seleksi berkas, ujian tertulis dan wawancara.

Pendaftaran dan seleksi panwascam ini dilaksanakan secara gratis, tidak di pungut biaya. (stjg/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini