Bawaslu Sumut Akhirnya Teruskan Laporan Pidana Pemilu Ke Polres Humbang

Editor: metrokampung.com
Robinhot Sihite,SH kuasa Hukum Pelapor, Retno Sinaga,ST ketika menggelar konferensi Pers di Kantornya.

Humbahas, Metrokampung.com
Menindak lanjuti informasi tentang perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam pasal, 505, 535, dan 551 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, terhadap 5 komisioner KPU Kabupaten Humbang hasundutan (Humbahas). Bawaslu Provinsi Sumatera Utara akhirnya meneruskan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Humbahas.

Hal ini tertuang dalam surat Bawaslu Sumut Nomor : 280 2/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/10/2019 tertanggal 28 Oktober 2019, perihal penjelasan perkembangan penanganan laporan sebagai jawaban atas surat yang dilayangkan kuasa hukum pelapor, Robinhot Sihite,SH  melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Humbahas pada Senin,(21/10/2019) pecan lalu. Demikian disampaikan Robin dalam siaran persnya kepada media, Jumat (1/11/2019) di Doloksanggul.

“Kita sudah terima surat dari Bawaslu Sumut. Hal itu menjawab surat yang kita sampaikan kemarin. Bawaslu Sumut dalam surat nya menyebutkan bahwa pihaknya telah meneruskan laporan tersebut ke Polres Humbang Hasundutan. Bawaslu juga menyatakan bahwa berdasarkan hasil kajian dan hasil rapat pembahasan kedua, Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Utara, melaporkan laporan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 410 (ayat 3) Undang-undang nomor 7 tahun 2017, menjelaskan “ dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanyan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan dan Panwaslu LN melaporkan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia,”. Point ini dapat didefenisikan bahwa Bawaslu menjalankan amanat pasal 410 UU Nomor 7 thn 2019. Dan serta merta melaporkan, bukti permulaan pelanggaran tersebut ke pihak yang berwajib,” ungkapnya.

Dijelaskannya, atas dasar itu lah pihak Bawaslu Sumut meneruskan laporan tersebut ke Polres Humbang Hasundutan. Dan laporan itu sudah disampaikan ke Polres Humbahas pada Jumat,(25/10/2019) kemarin. Dirinya berharap, pihak Polres berkenan menanggapi laporan itu dengan serius. Karena pihak nya juga mengaku akan mengakawal kasus tersebut. Bahkan ditegaskan, pihak nya dalam hal ini juga akan menyurati DKPP RI. Hal ini dilakukan demi terjamin nya proses penyelenggaraan pemilu yang baik, jujur, dan professional serta berintegritas.

Kepolisian Resor (Polres) Humbahas, melalui Humas, Aiptu. S. Purba yang dikonfirmasi awak media via selular Kamis,(31/10/2019) kemarin mengatakan bahwa sesuai keterangan yang diperoleh dari Sat Serse Polres, membenarkan adanya surat yang diterima dari Bawaslu Sumut.

“Iya ada. Tadi saya udah konfirmasi. Namun saya belum tahu seperti apa surat tersebut,” katanya. (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini