Cakades Aek Godang Arbaan Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkades Ke Bupati dan DPRD Humbahas

Editor: metrokampung.com
Kariono Sibagariang (jaket hitam) didampingi rekannya Luas Nainggolan, saat menyampaikan surat laporannya ke kantor Sekretariat Bupati.

Humbahas,Metrokampung.com
Kariono Sibagariang, Calon Kepala Desa (Cakades) Aek Godang Arbaan Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dengan nomor urut 2 yang tidak terima dengan hasil pelaksanaan Pilkades di Desa tersebut, akhirnya melaporkan pelanggaran dimaksud kepada Bupati, Dosmar Banjarnahor,SE dan Pimpinan DPRD Kabupaten Humbang hasundutan pada Selasa,(5/11/2019) kemarin.

Tak tangung-tanggung, surat laporan tersebut juga ditembuskan ke pihak Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan dan pihak-pihak terkait, seperti Dinas PMD P2A dan Camat.

Dalam surat bernomor : Istimewa ini, Kariono menyebutkan bahwa unsur perlanggaran dan kecurangan dimaksud adalah, Warga yang bukan penduduk Desa Aek Godang Arbaan menggunakan hak pilih pada saat berlangsungnya Pilkades. Kemudian, diduga ada sekitar 17 orang pemilih yang belum genap berusia 17 tahun pada saat hari pemungutan suara pada tanggal 14 Oktober 2019 menggunakan hak pilih. Memberikan hak pilih orang yang sudah meninggal kepada orang lain, dan itu dinilai telah melanggar pasal 151 KUHP. Lalu, melakukan politik uang yang dilarang ketentuan pasal 149 ayat 1 KUHP.

Barang bukti yang nantinya disampaikan oleh Kariono ialah, Surat pernyataan bermaterai oleh warga yang menerima uang dari calon lain sebesar Rp. 250.000,- s/d Rp. 350.000,- /orang (suara), disertai amplop yang berisikan uang tersebut. Selanjutnya, surat pernyataan Sarina Br. Silalahi, istri almarhum yang pada intinya menerangkan bahwa suaminya yang nama nya tertera dalam daftar pemilih, telah meninggal dunia. Dan yang menggunakan hak pilih tersebut bukan suami yang bersangkutan. Kemudian, nama-nama pemilih yang diduga belum genap 17 tahun. Dan daftar nama-nama yang bukan penduduk Desa Aek Godang Arbaan , yang menggunakan hak pilih pada saat Pilkades.

Maka sehubungan dengan hal tersebut, Pria yang pernah tinggal di kampung Lalang Medan ini meminta kepada Bupati Humbang Hasundutan untuk berkenan segera mengambil tindakan.

Asisten Pemerintahan, Makden Sihombing,S.sos yang dikonfirmasi awak media via selular mengaku belum menerima dan mengetahui surat laporan tersebut. Namun dikatakan nya, akan mempelajari surat laporan tersebut, bila hal itu sudah berada di meja nya.

“Saya belum menerima surat laporan yang dimaksud. Jadi saya tidak tahu seperti apa isi surat itu. Nanti kalau sudah ada di meja saya, akan saya pelajari,” katanya. (Redaksi MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini