Diduga Sarat KKN, LAMI Karo Akan Laporkan Proyek Pembangunan Trotoar Jalan Veteran Kabanjahe ke Ranah Hukum

Editor: metrokampung.com
Ketua LAMI Kab Karo Rekro Tarigan saat meninjau lokasi Pekerjaan Proyek Trotoar Jalan Veteran Kabanjahe.

Karo, metrokampung.com
Ketua DPC LAMI (Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia) Kab Karo, Rekro Tarigan menegaskan bahwa Proyek Pembangunan Penataan Trotoar Jalan Veteran Kabanjahe yang dikerjakan CV EYA LUNA,  dengan Nilai Pagu Rp. 452.727.187.25. terindikasi Kuat Sarat KKN. Pasalnya, dari hasil amatan dilapangan banyak ditemui kejanggalan kejanggalan terlebih jika merujuk pada acuan buku standar No. 011/T/Bt/1995 tentang Tata Cara Perencanaan Fasilitas Pejalan Kaki Dikawasan Perkotaan yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), di Duga Kuat Tidak Sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan Spesifikasi Tehnik Pekerjaan, tegas Rekro menambahkan.

Bahan Matrial yang di Duga Minim Kualitas.

Lebih lanjut Rekro Tarigan menambahkan bahwa sesuai acuan tersebut Trotoar dapat direncanakan pada ruas jalan yang terdapat volume pejalan kaki lebih dari 300 orang per 12 jam (jam 6.00 - jam 18.00) dan volume lalu lintas lebih dan 1000 kendaraan per 12 jam (jam 6.00 -jam 18.00). Dan, Ruang bebas trotoar tidak kurang dari 2,5 meter dan kedalaman bebas tidak kurang dari satu meter dan permukaan trotoar. Kebebasan samping tidak kurang dan 0,3 meter. Perencanaan pemasangan utilitas selain harus memenuhi ruang bebas trotoar juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam buku petunjuk pelaksanaan pemasangan utilitas, beber Ketua LAMI ini lagi.

"Dilihat dari kasat mata proyek pekerjaan trotoar minim kwalitas dan terduga tidak sesuai dengan RAB dan Spesifikasi, apalagi kalau dirinci sesuai acuan yang terbitkan Kementerian PUPR tentang Trotoar banyak indikasinya kerancuan dengan proyek tersebut, sehingga persoalan ini harus kami lanjutkan kejalur Hukum," ujar Rekro.

Bahkan, Masih kata Rekro lagi yang mana dalam Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 02/SE/M/2018,  dijelaskan pula soal teknis perhitungan lebar trotoar. Lebar efektif lajur pejalan kaki berdasarkan kebutuhan satu orang ialah 60 cm dengan lebar ruang gerak tambahan 15 cm, tanpa membawa barang. Maka kebutuhan total minimal dua pejalan kaki saat bergandengan tangan atau berpapasan minimal 150 cm, pakta dilapangan akan kita ukur nantinya, akhir kata Rekro mengakhiri.

Sayangnya, ketika hal ini ingin dikonfirmasi kepada PPK PERTAMANAN Dinas PUPR Kab Karo Tidak berhasil di Temui Dikantornya, Rabu (27/11/2019). (amr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini