Dugaan Tindak Pidana di Pilkades Arbaan, Cakades Nomor urut 3 Lapor Ke Polres

Editor: metrokampung.com
Bukti tanda terima Surat Laporan yang disampaikan Kariono Sibagariang Ke Polres Humbahas.
Onan Ganjang,Metrokampung.com
Menindaklanjuti surat laporan keberatan yang disampaikan Kariono Sibagariang, Calon Kepala Desa (Cakades) Aek Godang Arbaan Kecamatan Onan Ganjang Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) nomor urut 3, kepada Bupati Humbahas dan Pimpinan DPRD tentang dugaan adanya tindak kecurangan atau pelanggaran hukum pada proses pelaksanaan Pilkades pada 14 Oktober 2019 lalu, yang mengakibatkan kerugian terhadap diri nya selaku calon, Kariono akhir nya melaporkan persoalan tersebut ke pihak yang berwajib, yaitu Polres Humbang Hasundutan.

Berdasarkan bukti pendukung yang ada disertai analisa hukum yang dilakukan oleh penasehat hukum nya, para terlapor diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 150 KUHP, yang isinya “ barang siapa pada waktu diadakan pemilihan menurut aturan-aturan umum, melakukan tipu muslihat sehingga suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan orang lain daripada yang dimaksud oleh pemilih menjadi terpilih diancam dengan pidana penjara.

Selain itu katanya, kecurangan tersebut juga bermuatan pada pelanggaran pasal 149 KUHP, yang mengatakan “ barang siapa pada waktu diadakannya pemilihan menurut aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya ia tidak menggunakan hak pilihnya atau supaya ia menggunakan hak itu dengan cara tertentu, diancam dengan pidana penjara.

Selanjutnya, kepada seseorang yang menggunakan hak pilih orang yang sudah meninggal untuk digunakan terhadap pilihan tertentu, serta menyuruh orang lain yang tidak memiliki hak pilih di daerah pemilihan tersebut dapat dikategorikan menentang pasal 266 KUHP yang menyebutkan, “Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya ,sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2)   Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Kariono Sibagariang bersama rekan juang nya Luas Nainggolan kepada awak media Kamis,(14/11/2019) di Doloksanggul menyampaikan harapan yang sebesar-besarnya kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Humbahas agar berkenan menanggapi serius laporan yang disampaikan pihaknya, selaku orang, sekaligus calon yang dirugikan akibat adanya tindak kecurangan dan pelanggaran tersebut.

Asisten I Pemerintahan, Drs Makden Sihombing yang dikonfirmasi media via selular belum lama ini mengaku, bahwa dirinya telah menerima surat laporan keberatan yang disampaikan Cakades nomor urut 3. Makde menyebutkan bahwa hal tersebut telah didisposisikan nya ke OPD terkait yakni, Dinas PMDP2A untuk segera mengagendakan pertemuan bersama pihak-pihak terkait guna penyelesaian persoalan dimaksud.

“Sudah, sudah saya terima. Dan sudah saya disposisikan ke Dinas PMD untuk membuat pertemuan dengan pihak-pihak terkait dalam membahas hal itu,” katanya.

Anehnya, Kepala Dinas PMDP2A, Elson Sihotang yang kemudian dikonfirmasi media justru memandang tidak perlu dilakukan nya pertemuan pembahasan persoalan tersebut, sebagaimana yang disampaikan Asisten I Pemerintahan.

“Sesuai laporan Camat Onan Ganjang, bahwa hal dimaksud telah dijelaskan kepada pihak-pihak yang berkeberatan. Penjelasan itu sesuai dengan aturan yang mendukung. Jadi sepertinya tidak perlu lagi dilakukan pertemuan pembahasan, sebab sudah dijelaskan camat semua.Nanti kita sampaikan secara tertulis," katanya. (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini