Ketua DPD KNPI Rafdinal Apresiasi Pelaksanaan Pilkades Serentak 2019 di Batu Bara

Editor: metrokampung.com

Batu Bara- Metrokampung.com
Perhelatan Pilkades serentak tahun 2019 yang digelar di 109 desa dari 141 desa se Kabupaten Batu Bara dinilai sukses.

Ketua DPD KNPI Kabupaten Batu Bara Rafdinal Maliki, SE (foto), Kamis (14/11/2019) menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berperan dalam perhelatan demokrasi di tingkat desa tersebut.

Dikatakan pria yang akrab disapa Kiky tersebut, suksesnya pelaksanaan Pilkades tidak terlepas dari peran aktif pihak kepolisian yang menerjunkan 218 personil  untuk pengamanan Pilkades.

Kiky juga memberi apresiasi kepada Pemkab Batu Bara yang melahirkan regulasi sebagai payung hukum sehingga Pilkades serentak dapat terlaksana tahun 2019 ini.

Apresiasi tinggi disampaikan Kiky kepada warga desa yang antusias menggunakan hak pilihnya guna menentukan pemimpin mereka 6 tahun kedepan.

Meski dinilai sukses, namun digarisbawahi Kiky, kedepan  masih perlu penyempurnaan regulasi sebagai payung hukum Pilkades.

Sebagai contoh disebutkan Kiky terkaitnya rentang waktu pemungutan suara yang dinilai masih sempit terlebih bagi desa dengan jumlah pemilih yang besar menjadi kendala.


Bahkan di beberapa desa terjadi keributan kecil karena warga tidak diperkenankan menggunakan hak pilih. Panitia berdalih waktu pemungutan suara telah habis pukul 14.00 Wib.

Selain masalah waktu yang sempit, Kiky melihat keributan kecil juga terjadi akibat warga desa yang ikut memilih pada Pilleg dan Pilpres 2019 namun namanya tidak tercantum pada DPT Pilkades.

Kiky berharap usai perhelatan Pilkades tahun 2019,  pihak Pemkab Batu Bara melakukan evaluasi mendalam.

Diharapkan agar pada regulasi berikutnya dicantumkan dengan jelas sanksi bagi pelanggar aturan Pilkades.

"Sanksi bisa saja berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana", ujar Kiky.

Selain itu, melihat membludaknya warga yang hendak menggunakan hak pilihnya mengakibatkan panitia kewalahan.

Bahkan karena kekakuan panitia, meski masih banyak warga yang hendak menggunakan hak pilihnya namun telah mencapai batas pemungutan suara terpaksa ditolak.

" Kan kasihan mereka yang tidak dapat memilih calon pemimpinnya hanya karena telat mendaftar", terang Kiky.

Untuk itu kedepan Kiky mengusulkan agar pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan di masing-masing dusun. "Setelah selesai, kotak suara dibawa ke balai desa untuk dilakukan penghitungan", usul Kiky. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini