Penggarapan Lahan Hutan Di Parbaba Dolok, Kepala Unit 19 Samosir, UPT KPH 13 Dolok Sanggul Terkesan Tutup Mata

Editor: metrokampung.com
Pegiat LSM sekaligus Mantan Aggota Dewan Marko Sihotang, bersama Kanit 19 Samosir, KPH 13 Dolok Sanggul Anggiat S, Saat dilokasi Penggarapan Lahan Kawasan Hutan, di Parbaba Dolok.

Samosir, metrokampung.com
Terkait dengan penggarapan lahan yang notabene Kawasan Register Hutan SK 579, di Parbaba, Kepala unit 19 samosir, KPH 13 dolok sanggul Anggiat S terkesan tutup mata dan abaikan laporan masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan pegiat LSM sekaligus Mantan Anggota DPRD Samosir Marko Sihotang.

Menurutnya, Kawasan lahan penanaman jagung yang berada di Parbaba dolok, Kabupaten Samosir, merupakan kawasan  Hutan register SK 579.

"Lokasi tersebut kawasan hutan, seharusnya pihak kehutanan harus menindak oknum maupun peruhasaan yang menggarap lahan tersebut" ujarnya.

Dia juga menyesalkan sikap dari UPT KPH 13 wilayah Dolok Sanggul, yang tidak tanggap atas laporan tersebut.

"Sebelumnya saya sudah kordinasi dengan pak anggiat, selaku Kepala Unit 19 Samosir. Beliau juga mengakui bahwa lahan tersebut masuk kawasan SK 579, namun sangat disesalkan ketika tidak ada tindakan," tegasnya.

Marko Sihotang juga menduga adanya kong kali kong antara KPH13 dolok sanggul, dengan perusahaan yang menggarap lahan.

"Ada dugaan kerja sama antara pihak kehutanan dengan perusahaan penggarap lahan tersebut, dimana dua bulan yang lalu, saya bersama rekan media dan pak Anggiat selaku Kanit 19 samosir, langsung turun kelapangan namun hingga saat ini perusahaan tersebut masih beroperasi," lanjutnya.

Untuk diketahui, kawasan hutan register SK 579 yang ada di parbaba dolok yang dijadikan ladang jagung, dikelola oleh PT Sumatera Harapan Niaga berkisaran 450Ha dan diduga melanggar hukum.(horas/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini