Polres Humbahas 'Pulangkan' Laporan Pidana Pemilu Yang diteruskan Bawaslu Sumut

Editor: metrokampung.com
Kantor Mapolres Humbahas

Humbahas,Metrokampung.com
Menyikapi surat  Bawaslu Provinsi Sumatera Utara nomor : 2404/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/10/2019 tanggal 24 Oktober kepada Kepolisisan Resor Humbang Hasundutan (Polres Humbahas), tentang penerusan pelanggaran hukum lainnya atas pengaduan Retno Sinaga,ST melalui kuasa hukum nya Robinhot Sihite,SH.

Kapolres Humbahas, AKBP. DR.M.R. Dayan, SH,MH dalam surat nya bernomor : K/2210/XI/2019/Reskrim tanggal 21 Nopember menyebutkan bahwa  surat Bawaslu Provinsi yang diterima Polres Humbahas pada tanggal 28 Oktober 2019, tidak dapat ditindak lanjuti, dengan mengingat pasal 410 ayat (4) yang menyatakan anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, PPK/PPLN dan KPPS/KPPSLN yang melakukan pelanggaran, penyimpangan dan atau kesalahan dalam rekapitulasi perhitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu.

Selanjutnya, dalam pasal 476 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2017 menyatakan, perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/kota dan atau Panwaslu Kecamatan setelah berkordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam Gakkumdu. Sementara Sentra Gakkumdu Kabupaten Humbang Hasundutan telah berakhir pada bulan Mei 2019, hal tersebut sesuai surat Bawaslu Humbahas nomor : 156/K.Bawaslu-Prov.SU-05/PM.06.02/VII/2019 tanggal 29 Agustus.

Sehingga guna kepastian hukum atas laporan Retno Sinaga,ST terhadap komisioner KPU Humbang Hasundutan yang diduga melakukan tindak pidana Pemilu, maka berkas penerusan pelanggaran hukum lainnya yang diterima Polres Humbahas dikembalikan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Dikarenakan dalam hal ini penyidik/ Penyidik pembantu Kepolisian Resor Humbang hasundutan tidak memiliki legalitas untuk melakukan penyelidikan/penyidikan sesuai surat yang disampaikan Bawaslu Provinsi.

Sebelumnya, ketua Bawaslu Provinsi Sumatera utara Syafrida R. Rasahan,SH dalam suratnya bernomor : 2802/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/10/2019 tanggal 28 Oktober menjelaskan kepada kuasa hukum Pelapor, Robinhot Sihite,SH, bahwa berdasarkan kajian dan hasil rapat pembahasan kedua, Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Utara, disimpulkan untuk melaporkan laporan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagaimana diatur dalam pasal 410 ayat(3) Undang-undang nomor 17 tahun 2017, menjelaskan “ dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran,penyimpangan dan atau kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, bawaslu Kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Panwaslu LN melaporkan adanya pelanggaran, penyimpangan dan atau kesalahan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mengingat peristiwa pelanggaran pemilu yang dilaporkan terjadi di kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara peserta pemilu ditingkat kecamatan dan Kabupaten, maka laporan tersebut diteruskan ke Kepolisian Resor Humbang Hasundutan (Polres Humbahas).

Menanggapi pengembalian berkas laporan pidana pemilu yang dilakukan oleh pihak Polres Humbahas ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara , Ketua Bawaslu sumut, Syafrida Rasahan,SH yang kemudian dikonfirmasi awak media melalui selular, kamis,(28/11/2019) belum bersedia memberikan penjelasan. “ nanti saja ditelepon kembali. Soal nya sedang ada acara,” ujarnya mengakhiri telepon.

Ketika dicoba dihubungi kembali oleh awak media untuk tujuan konfirmasi, nomor yang bersangkutan justru tidak aktif. Dicoba kembali berkali-kali, juga tidak berhasil. Sepertinya terjadi pemblokiran nomor.

Retno Sinaga,ST didampingi kuasa hukumnya Robinhot Sihite,SH ketika dikonfirmasi media, Kamis,(28/11/2019) di Doloksanggul mengatakan bahwa pihak nya akan tetap berupaya memperjuangkan kepastian hukum atas laporan yang disampaikan.

“Menyikapi surat tembusan Polres Humbahas ke Bawaslu Sumut, pada inti nya kita akan coba pertanyakan kembali ke Bawaslu, seperti apa ketegasan mereka dan kepastian hukum atas laporan kita. Menurut hemat kami, seyogiyanya laporan tersebut diteruskan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu). Dan kalau tidak salah, Poldasu lah yang melimpahkan proses penyelidikan/penyidikan ke Polres Humbahas, bukan langsung seperti itu. Yang jelas, apapun akan kita upayakan untuk itu. Bahkan bila perlu Bawaslu Sumut juga akan kita laporkan ke DKPP RI” tegas Robinhot Sihite sekjend Peradi itu. (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini