Rampas HP, Seorang Pelajar dan Seorang Kuli Diringkus

Editor: metrokampung.com
Tersangka penjambret HP, Y dan Heri Yadi di Mapolsek Labuhan Ruku, Minggu (03/11).

Batu Bara, Metrokampung.com
Diduga terlibat dalam penjambretan HP, seorang pelajar dan seorang kuli bangunan, hanya dalam waktu singkat berhasil diringkus Unit Lidik Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara.

Keduanya,  Y (17) berstatus Pelajar warga Dsn. V Desa Sidomulio Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara dan Heri Yadi  (22) mengaku kuli bangunan tinggal di Dsn III Desa Mekar Baru Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara, diringkus  Minggu (03/11) sekira pukul 01.00 Wib.

Keduanya diringkus polisi karena diduga terlibat melakukan penjambretan HP milik Nabila Al Musarafah (19) seorang Mahasiswa warga  Dsn I Desa  Gambus Laut Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara di Dsn V Desa Sidomulyo Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara, Sabtu (02/11).

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat, SH membenarkan pihaknya telah meringkus 2 tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret.

Dikatakan Selamat, tersangka Y bersama rekannya Hendra Kurniawan (belum tertangkap) diduga telah merampas hp milik korban. Sedangkan Heri Yadi diringkus karena diduga sebagai penadah barang rampasan.

Disebutkan Kapolsek, penangkapan terhadap keduanya bermula pada Sabtu (02/11) sekira pukul 17.30 Wib. Nabila Al Musarafah (19) seorang Mahasiswa warga  Dsn I Desa  Gambus Laut Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara datang ke SPKT Polsek Labuhan Ruku membuat pengaduan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/  / XI / 2019/ Res. B. Bara/ Sek. L. Ruku, korban melaporkan terkait pencurian dengan kekerasan sebuah hp miliknya yang diduga dilakukan 2 tersangka.

Selang beberapa jam kemudian  personil lidik Polsek Labuhan  Ruku mendapat informasi dari masyarakat  ciri-ciri tersangka yakni Y dan  Hendra Kurniawan (belum tertangkap).

Menerima informasi tersebut, Unit lidik Polsek Labuhan  Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda J. Sitinjak langsung mendatangi kediaman Y dan mengamankannya.

Setelah  diinterogasi, Y mrngaku bahwa barang hasil kejahatan sudah di serahkan kepada temannya  Heri Yadi.

Petugas segera bergerak dan berhasil meringkus Heri Yadi. Dari tangannya berhasil disita 1 buah hp Oppo A 83.

Sementara itu Hendra Kurniawan yang ikut merampas hp korban keburu melarikan diri sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Lab. Ruku guna proses lebih lanjut. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini