Tim Advokasi Pelapor Pidana Pemilu Terhadap 5 Komisioner KPU Humbahas Surati Kapolres

Editor: metrokampung.com


Humbahas,Metrokampung.com
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kabupaten Humbang Hasundutan, sekaligus Sekjend. Perhimpunan Advokasi Indonesia (Peradi) Wilayah Tapanuli raya, Robinhot Sihite,SH bersama klien nya, Retno Sinaga,ST  selaku pelapor dugaan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana pemilu ,yang disinyalir dilakukan oleh komisioner KPU Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) pada Pemilu 17 April 2019 lalu, menyurati Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Humbang Hasundutan (Humbahas).

Menurut Retno, surat tersebut perihal konfirmasi perkembangan penanganan laporan pidana pemilu yang diteruskan Gakkumdu Bawaslu Sumut ,kepada Polres Humbang Hansundutan, sebagaimana yang tertuang dalam penjelasan surat Bawaslu Sumut Nomor : 2802/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/10/2019

Dirinya melalui YLBH Humbahas dalam hal yang dimaksud didalam surat bernomor : 45/YLBH.HUMBAHAS/XI/2019 tertanggal 12 Nopember ,  bermohon kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Humbahas untuk diberikan nya informasi seputar perkembangan penangan laporan yang disampaikan nya ke Gakkumdu Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

“Menindak lanjuti surat Bawaslu Sumut, kami sudah menyurati Polres Humbahas, mempertanyakan perkembangan penanganan laporan kita, yang diteruskan oleh Bawaslu Sumut. Berharap, Polres Humbahas berkenan terbuka dan menyampaikan informasi terkait perkembangan proses penanganan laporan tersebut. Kita menunggu jawaban beliau,” katanya.Rabu,(13/11/2019) kemarin di Doloksanggul.

Berdasarkan data pendukung informasi, Surat tersebut juga ditembuskan kepada DKPP RI, Bawaslu RI, Kapolda Sumatera Utara, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Ditempat terpisah, Robinhot Sihite,SH selaku kuasa hukum Retno Sinaga,ST ketika dikonfirmasi media mengakui adanya penyampaian surat tersebut. Ia mengatakan bahwa pihak nya, masih sedang menunggu jawaban atas surat yang belum lama dilayangkannya.

“Iya sudah kita sampaikan surat ke Polres. Seperti apa jawaban nya, kita tunggu lah bersama-sama,” ujarnya saat hendak berangkat menghadiri persidangan di PN Tarutung. (FT/MK)

Share:
Komentar


Berita Terkini