1660 Ekor Mati Akibat Virus, Pemkab Karo Belum Tetapkan Sebagai Wabah, Kerugian Mencapai Puluhan Miliar Rupiah

Editor: metrokampung.com
Jajaran Pemkab Karo saat temu pers di Dinas Peternakan Karo.

Karo, metrokampung.com
Pemkab Karo belum tetapkan  sebagai wabah atas kasus kematian babi akibat Virus  Blog Chorela dan munculnya virus baru suspect African swine dan fever (ASF) atau demam babi Afrika  telah terjadi sejak akhir bulan Oktober 2019 dan hingga kini kasus kematiannya telah mencapai lebih dari 1660 ekor babi dan kerugian sekitar puluhan miliar rupiah.

Pasalnya Kementerian Pertanian belum ada ketetapan terjadinya wabah di Provinsi Sumut sehingga belum bisa dilakukan pemusnahaan  massal ternak Babi.

Demikian disampaikan Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang didampingi Sekda Terkelin Purba, PLT Asisten II Gelora Fajar Purba, Kadis Pertanian Metehsa Purba dalam siaran persnya di Aula Dinas Pertanian Karo,Rabu (4/12).

Menurut Metehsa Purba, belum ditetapkannya sebagai wabah atas kematian babi di Karo sehingga belum ada dikaji untuk membuat ganti rugi.  "Dari 17 Kecamatan di Karo sudah ada  9 Kecamatan kematian ternak babi.Sementara di Sumut sudah 16 Kabupaten/Kota kematian ternak babi,"ungkap Metehsa.

Selain itu, tambahnya  menjelaskan bahwa dalam rangka mempercepat informasi pelaporan dan respon penanganan terhadap babi sakit, mati, ataupun aduan adanya pembuangan babi mati ke sungai ataupun tempat lain, Pemkab Karo telah mengaktifkan Posko di setiap Kecamatan.
"Adanya posko ini diharapkan dapat mengoptimalkan penanganan kasus. Saya menghimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan keberadaan Posko  untuk menyampaikan informasi terkait kasus babi yang sakit, mati, atau dibuang sembarangan,” terangnya.

Lanjutnya,  penyakit demam babi tidak menular ke manusia.Dan telah diterbitkan surat edaran tentang Kewaspadaan Terhadap Penyebaran Penyakit Ternak Babi . Karena itu Metesha menghimbau bagi pedagang agar tidak mendatangkan  babi dari luar Karo dan apabila mendatangkan ternak babi dari luar  Karo harus disertai Surat Keterangan kesehatan Hewan dari dokter hewan yang berwenang dari daerah asal, tidak memperjualbelikan ternak babi dalam kondisi sakit. Bagi peternak melaporkan ternak babinya yang sakit atau mati ke Dinas Pertanian Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Karo.

Melakukan pemusnahan dan penguburan terhadap ternak babi yang mati serta tidak membuang bangkai ke sungai. Membersihkan kandang dan tempat pakan setiap hari serta melaksanakan penyemprotan desinfektan pada kandang dan peralatan.Pakan harus dimasak dengan suhu 90 derajat Celcius selama 60 menit sebelum pakan diberikan kepada ternak babi serta membatasi ke luar masuk pengunjung/tamu ke lingkungan kandang ternak babi.

Turut hadir, Sekretaris distan Munarta Ginting, Kadishub Gelora Fajar Purba, camat Kabanjahe Frans Leonardo Surbakti, SSTP, Kabid peternakan Herni Lidia Br Perangin nangin, peternak babi dan unsur fers.(amr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini