BD dan Pemakai Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Karo

Editor: metrokampung.com

Karo, metrokampung.com
Pada hari Kamis tanggal 28 November 2019 sekira pukul 13.30 Wib di Jln Bulan Jahe – Sinaman Desa Bulan Jahe Kec. Barus Jahe Kab. Karo tepatnya dipinggir jalan, Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo telah melakukan penangkapan terhadap pelaku LahGun Narkotika jenis shabu, dengan kronologi sebagai berikut: Terkait adanya laporan dari warga masyarakat yang curiga terhadap para  pria yang kerap melakukan  transaksi barang haram narkoba jenis sabu – sabu di Wilayah Kecamatan Barus Jahe Kabupaten Karo, akhirnya tim SatRes Narkoba Polres Tanah Karo yang turun kelapangan , Kamis kemarin (28/11/2019) sekira pukul 13.30.wib berhasil menciduk tiga orang dari tempat berlainan.

Tidak mau kehilangan kesempatan terkait informasi masyarakat itu, Tim Sat Narkoba Polres Karo langsung menuju lokasi yang dimaksud. Dan benar saja, tidak berapa lama personil Satres Narkoba melihat seorang pria sesuai yang diinformasikan sedang melintas dengan mengendarai sepeda motornya.

Saat dilakukan penghadangan, pria yang kemudian penangkapan terhadap laki-laki yang selanjutnya diketahui bernama, Ericson Franata Tarigan,(22) Alamat Desa Bawang Kec. Dolok Silau Kabupaten Simalungun, langsung membuang sesuatu kearah rumput dipinggir jalan.




Ketiga Tersangka Beserta Barang Bukti yang diamankan Satnarkoba Polres Tanah Karo.

Tidak mau kehilangan barang bukti yang dicurigai, petugaspun langsung menyuruh tersangka mengambil kembali barang yang dilemparkannya dan saat diperiksa ternyata berisi 1 paket kecil plastik bening berles merah berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,17 gram yang dibalut potongan plastik asoy warna merah dan uang kertas pecahan Rp 5.000.

Setelah dilakukan pengembangan, dari mulut Ericson diketahui kalau barang haram sabu sabu tersebut ia peroleh dengan cara membelinya dari seorang pria bernama Budiono Tarigan, (42) warga desa Desa Suka Nalu Kecamatan Barusjahe yang diserahkan oleh seorang pria bernama , Jondris Barus (27) warga desa yang sama dengan Budiono.

Kicauan merdu Ericson inipun langsung ditindak lanjuti dan langsung dilakukan pengejaran terhadap keberadaan Budiono.  Dan benar saja, sekira pukul 17.30 Wib personil Satres Narkoba melakukan melakukan penangkapan terhadap Budiono dan Jondris disebuah kawasan perladangan Tiga Baru yang terletak di jalan jalan lintas Sukanalu – Bulan Jahe.

Saat dilakukan penangkapan, kedua pria ini langsung lemas dan tak berkutik. Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka Budiono, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 11 (sebelas) paket. Penemuan inipun langsung dikembangkan dan dilakukan penggeledahan kerumah tersangka Budiono dan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat  2,24 gram.

Kasat Narkoba Polres Polres Tanah Karo. AKP Ras Maju Tarigan membenarkan kalau pihaknya saat ini telah mengamankan  tersangka terkait penyalah gunaaan narkoba jenis sabu-sabu.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka kita tahan di Mapolres,” terang Tarigan. (amr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini