Dalam Tempo Satu Bulan Sat Narkoba Karo Ringkus 38 Pemilik Narkoba, Satu Diantaranya Terpaksa Didor Tepat Mengenai Belakang Kepala

Editor: metrokampung.com
Wakapolres Tanah Karo, Kompol.Hasian G Panggabean didampingi Kasatres Narkoba AKP. Rasmaju Tarigan memberikan keterangan terkait penyalahgunaan narkoba diwilayah hukumnya sebulan belakangan ini.

Karo, metrokampung.com
Satuan Serse Narkoba Polres Tanah Karo dalam kurun waktu 1 bulan berhasil meringkus 38 orang tersangka pelaku penyalah gunaan narkoba jenis sabu dan ganja dari berbagai tempat yang berbeda diwilayah hukum Polres Tanah Karo dan satu diantaranya tewas ditembak petugas.

Keberhasilan ini diungkap pihak kepolisian Polres Karo dalam gelar Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba, Senin (9/12/2019) , pukul 15.00. wib di Mapolres Karo Jalan Jamin Ginting Kabanjahe.

Tersangka BP terbujur kaku akibat luka tembak yang mengenai bagian belakang kepalanya.

Wakapolres Tanah Karo, Kompol. Hasian G Panggabean didampingi Kasat Narkoba, AKP. Rasmaju Tarigan menyebutkan, teranyar kasus yang mereka tangani ditengarai merupakan jaringan Internasional. Hal ini ditandai dengan adanya beberapa nomor telepon luar negeri tepatnya negara tetangga Malaysia yang tersimpan di telepon genggam tersangka BP penduduk Kabanjahe yang diringkus pada hari Minggu, (8/12/2019) pukul 16.00 wib dijalan raya Berastagi - Medan tepatnya 100 meter mendekati Poslantas Daulu.

“Dari hasil penangkapan para tersangka kita curigai mereka adalah jaringan Internasional Malaysia. Karna begitu kita lakukan pemeriksaan telepon genggamnya terdapat beberapa nomor asal negeri jiran kerap melakukan panggilan jarak jauh.,”ungkap Tarigan.

Lebih lanjut dijelaskan Rasmaju, tertangkapnya BP merupakan hasil dari pengembangan  dari hasil penangkapan tersangka AJS yang diringkus siang harinya di jalan Jamin Ginting gang Saudara desa Ketaren Kabanjahe dan diperoleh dari kesaksiannya bahwa barang haram miliknya diperoleh dari BP. 

Tidak mau kehilangan kesempatan terkait informasi itu dan mengingat BP merupakan sosok residivist penyalah gunaan narkoba, Tim Sat Narkoba Polres Karo langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang diketahui mengendarai mobil sedan Ertiga menuju arah Medan serta mengontak petugas kepolisian di Pos Daulu.

“Kita arahkan anggota kita agar mengupayakan memacatkan arus lalulintas disekitar simpang Daulu dalam upaya memperlambat laju kendaraan yang dipacu tersangka,” terang Tarigan.

Menurut Tarigan, ia bersama anggota yang mengejar tersangka sudah berulang kali melakukan tembakan peringatan keudara, namun tidak digubris tersang yang terus saja melarikan mobilnya dengan sekencang kencangnya. Melihat gelagat yang tidak baik serta memperhitungkan keselamatan orang banyak bila tersangka nekat menerobos jalanan yang sudah dimacetkan anggota personilnya yang bertugas di Pos Daulu.

Tidak mau mengambil resiko yang lebih besar lagi, salah seorang personil Satnarkoba inipun  langsung mengarahkan bidikannya kearah sang pengemudi. Ternyata bidikan itupun berhasil memperlambat laju kenderaan yang dikendarai tersangka sehingga berhenti dipinggiran jalan.

“Begitu kita dekati dan melakukan penyergapan ternyata tersangka BP tidak sendirian dan ia ditemani seorang pria berinisial RS," terangnya.

Kasat juga tidak menduga kalau tembakan yang dilakukan personilnya mengenai tersangka.

“Akibat dari tindakan personil kita, tersangka meninggal dunia, ujar Kasat seraya menjelaskan kalau penyebab tersangka meninggal dunia karena tertembak dibagian belakang kepala sebelah kiri.

Rasmaju juga membenarkan kalau tersangka BP merupakan Residivist kasus narkoba dan merupakan TO (Target Operasi) pihak kepolisian Tanah Karo.

Dari tangan tersangka BP ditemukan barang bukti sabu sabu dan selanjutnya oleh personil Satnarkoba, tersangka BP yang mengalami luka tembak dibagian kepala langsung dilarikan ke RSUD Kabanjahe.

Sedangkan RS langsung digiring kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan mengingat RS juga disinyalir juga bagian dari Jaringan Internasional Narkotika.

Dan benar saja, dari hasil penggeledahan, ditemukan barang haram sabu sabu seberat 5 gram dari rumah tersangka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua a tersangka saat ini meringkuk diterali besi tahanan polres Tanah Karo berikut barang bukti sabu-sabu yang ditemukan dari mereka. Sementara jenazah BP yang sempat bermalam di Ruang Jenazah RSUD Kabanjahe diperoleh khabar sudah dibawa pihak keluarganya.

Sedangkan barang bukti yang disita dari para tersangka yang berjumlah 38 orang itu masing masing Sabu Sabu seberat 144,59 gram dan Ganja seberat 9.324.70.gram.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Majuras Tarigan menyebutkan ancaman pidana yang bakalan para tersangka terima berkisar 6 tahun hingga seumur hidup.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut ke 38 tersangka kita tahan di Mapolres,” terang Majuras Tarigan. (amr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini