INSPEKTORAT GUNAKAN DANA PERAWATAN 20 UNIT AC TA 2018, PERLU DITINJAU KEMBALI

Editor: metrokampung.com

Labuhanbatu, Metrokampung.com
Terkait adanya informasi yang diproleh awak media ini bahwa di Dinas Inspektorat telah melakukan pemanfaatan dana perawatan terhadap 20 unit AC sejak awal hingga akhir 2018 sebanyak 2(dua) termin pada tiap unit AC tersebut dengan hitungan 40 kali harga satuan service AC dengan jumlah dana Rp 6 jutaan.

Atas informasi tersebut awak media melakukan komfirmasi pada Kasubag Program Dinas Inspektorat "Haris" guna meluruskan informasi yang diproleh.

Via Wash App terkait hal itu, bahwa Haris menolak memberikan jawaban atas komfirmasi awak media tersebut dan meminta agar hal tersebut di pertanyakan langsung ke pada inspektur. Menurutnya Inspektur yang kuasa menjawabnya dan Inspekturlah pengguna anggaran tersebut," terangnya.


"Saya tidak bisa menjawab konfirmasi abang. Maaf saya ini apalah. Langsung aja abang sama Inspektur ya, karna beliau yang bertanggung jawab penggunaan anggaran," ujarnya.

Terpisah konfirmasi awak media kepada Inspektur terkait informasi perawatan/service AC tahun 2018 tersebut via selulernya SMS terkirim belum dijawab dan WA.dan mendapat penjelasan via telp nya selasa 3/12/2019 Inspektur Zainuddin Harahap menjelaskan bahwa benar adanya dilakukan perawatan AC 2018 lalu namun pada ruang kantor lama," terangnya.

Lebih lanjut di katakannya bahwa jumlah AC disana kalau tidak hilaf ada 6 unit dengan dana APBD Rp 4.950.000.-. Namun yang digunakan Rp 2.475.000. Sementara sisa anggaran tersebut dikembalikan Rp .2.475.000. Dan mengenai 20 Unit AC di gedung B yang kita gunakan saat ini belum ada dilakukan perawatan sama sekali," tegasnya.

"Kita melakukan perawatan terhadap 6 unit AC tahun 2unit pada gedung kantor lama dengan dana Rp 2.475.000. Dan sisa anggarannya Rp 2.475.000. Dikembalikan.dan untuk 20 Unit AC di gedung yang baru sama sekali kita belum melakukan perawatan," tegasnya.

Sebelumnya diketahui RAB pengadaan AC pada gedung B kantor Bupati tahun 2017 yang kini dijadikan kantor Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu selesai pada Juli tahun 2018 berjumlah 21 Unit.

Bahkan dimanfaatkan sebagai kantor Inspektorat kabupaten labuhanbatu sekitaran bulan september 2018 lalu.

Pemanfaatan gedung tersebut jelas pada akhir akhir 2018. sehubungan keterlambatan penyelesaian pengerjaan gedung B tersebut juga   diperlakukan denda sebesar Rp 92 jutaan diperoleh informasi dari kepala dinas BPKAD "Indra sila" dengan bukti diperlihatkannya kwitansi penerimaan denda dari pemborong pada Bank Sumut beberapa waktu lalu.

Dari kronologi perjalanan waktu selesainya pengerjaan gedung B sampai digunakan diseputaran akhir tahun 2018 justru menimbulkan perhatian ketika adanya informasi dilakukannya perawatan/service terhadap 20 unit AC pada awal hingga akhir tahun 2018.


Ironisnya pengadaan AC berjumlah 21 unit namun perawatan dan service yang dilakukan hanya terhadap 20 unit .bahkan barang baru yang belum digunakan sudah di service tentunya menimbulkan tanda tanya.

Menyikapi hal tersebut Sekjen DPD LSM Icon RI Tutin Harmita Munthe menduga terjadi kejanggalan dalam pemanfaatan keuangan negara pada instansi tersebut serta meminta pada Instansi berwenang terkait selaku pemantau. Pemeriksa/auditor serta pengamanan.pemanfaatan keuangan negara Untuk melakukan fungsinya pada dinas tersebut," tandasnya.

"Diketahui proyek pengerjaan gedung B kantor bupati labuhanbatu  yang di fungsikan pada akhir tahun 2018 dibuktikan dengan denda keterlambatan pengerjaan.maka dana perawatan AC yang di SPJ kan oleh dinas tersebut pada tahun 2018 diduga rekayasa untuk meraup uang negara menguntungkan diri pribadi atau golongan. Dan tidak tertutup kemungkinan juga terjadi rekayasa pada item item lain di Instansi tersebut," tambahnya.(MK/R.Fajar Sitorus)
Share:
Komentar


Berita Terkini