Pembangunan Jembatan Pangaloan Tidak Selesai Sesuai Masa Kontrak Kerja

Editor: metrokampung.com

Pahae, Metrokampung.com
Pembangunan jembatan penghubung Desa Siopat Bahal dan Desa Sitolu Oppu Kecamatan Pahae, Kabupaten Tapanuli Utara yang dikerjakan CV. Nasution Sakti Perkasa, sesuai bestek mulai dikerjai 23 Juli 2019 dan harus selesai 23 Desember 2019 dengan jumlah dana Rp 2.936.842.066.83 bersumber dari Dana APBD/2019, namun hingga saat ini belum selesai.

Penelusuran Awak media dilapangkan mendapat informasi langsung dari Staf Kepala Seksi PU Robby Nainggolan yang merupakan rekanan dari perusahaan terkait, keterlambatan dikarenakan adanya gugatan  dari pihak lain kepada pemenang tender dan arus sungai yang meluap karenakan derasnya air hujan.

Di tengah perbicangan di lapangan salah seorang pemerhati lingkungan Jekson Lumban Tobing menanyakan perusahaan yang mengerjakan jembatan tersebut kepada Robby.



"Apakah perusahaan ini sudah pernah mengerjakan jembatan seperti ini"? tanya Jekson.

"Belum pernah," jawab Robby Ninggolan.

Artinya pemenang tender belum berpengalaman mengerjakan jembatan penghubung sungai.

Menjelang Hari Natal dan Tahun Baru, akses jembatan tersebut semakin viral di media sosial Facebook dan menuai berbagai kritik dari pegiat Medsos dan pemerhati lingkungan seperti Salger Panjaitan, Sahala Arfan Saragi dan Rita Simorangkir dan pegiat medsos lainya ramai membicarakanya di grup-grup Facebook beragam komentar dan kritik pedas mewarnai kolom komentar.



Ketua LSM FRAKSI ( Forum Rakyat Anti Korupsi ) Taput saat dikomfirmasi mengatakan: mari kita saling mendukung dan memberikan kesempatan kepada pihak pekerja agar pekerjaan itu cepat selesai. Karena pemberian perpanjangan waktu kepada pihak penyedia.

Sesuai dengan Perpres 16 tahun 2018  Pasal 56

(1) Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

(2) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.

(3) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melampaui Tahun Anggaran.

Tanggapan inipun serupa saat Ketua LSM FRAKSI berkunjung ke kantor dinas PUK.

Apabila ketentuan di atas tidak dapat dipenuhi oleh perusahaan penyedia, ada ketentuan hukum yang berlaku. Diantaranya mem Black list pihak perusahaan.(jufri/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini